KPU Trenggalek Serahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024
Hari ini, Rabu, tanggal 19 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyerahkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu terhadap berkas dukungan persyaratan bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan tersebut dibuka oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Istatiin menyampaikan bahwa tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu telah selesai, demikian pula masukan dan tanggapan masyarakat telah diklarifikasi sampai dengan tanggal 18 Juni 2024, pukul 23.59 WIB. Dari hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bahwa sejumlah 52.168 dukungan yang tersebar di 14 kecamatan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Jumlah tersebut lebih banyak dari syarat minimal 44.075 dukungan yang tersebar di 8 kecamatan. Dengan demikian, bakal pasangan calon Cahyo-Suripto dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu sehingga dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual kesatu. Metode yang digunakan dalam verifikasi faktual adalah metode sensus atau door to door. Dijelaskannya, apabila pendukung tidak bisa ditemui maka KPU menyampaikan nama tersebut kepada LO Bapaslon Perseorangan dan apabila tidak dapat dihadirkan maka dapat dihubungi melalui perangkat seluler berupa panggilan video call yang memperlihatkan wajah dan KTP elektronik dari pendukung. Istatiin menjelaskan bahwa verifikasi faktual dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan 4 Juli 2024. Berdasarkan berkas dukungan yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Trenggalek bahwa jumlah pendukung bakal pasangan calon Cahyo-Suripto dari kecamatan Bendungan dan Dongko terbanyak untuk pendukungnya. Istatiin juga menyampaikan bahwa terjadi pergantian Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek karena masa jabatan periode 2019-2024 telah berakhir dan periode 2024-2029 telah dilantik pada tanggal 13 Juni 2024. Istatiin menyebutkan bahwa untuk Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan adalah Ali Sadad. Divisi Teknis Penyelenggaraan merupakan divisi yang menjadi leading sector penyelenggaraan tahapan verifikasi berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.
Acara dilanjutkan dengan prakata dari Bakal Calon Bupati dari jalur Perseorangan Cahyo Handriadi. Cahyo menyampaikan terima kasih kepada KPU Kabupaten Trenggalek dan menerima apa pun hasil verifikasi terhadap berkas dukungan persyaratan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.
Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang turut hadir mengawasi jalannya tahapan tersebut menyampaikan bahwa pengawasan selalu dilakukan oleh Bawaslu. Dirinya berpesan agar KPU selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terus dilakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Trenggalek.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Trenggalek kepada Bakal Calon Perseorangan yang dalam kesempatan ini diterima langsung oleh Cahyo Handriadi, Bakal Calon Bupati Trenggalek Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari jalur perseorangan. Acara berakhir pada pukul 19.35 WIB.(Wro)