KPU Trenggalek Selenggarakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan

Hari ini, Minggu, tanggal 28 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek dan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, dan tiga orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu (1) Ali Sadad, Divisi Teknis Penyelenggaraan, (2) Tri Andoko, Divisi Hukum dan Pengawasan, serta (3) Mahbubil Umam, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka pukul 10.00 WIB oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek.

Dalam pembukaan acara, Istatiin menyampaikan bahwa tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 telah selesai dilakukan dan hari ini, Minggu, tanggal 28 Juli 2024, dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin menyampaikan bahwa hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua sebanyak 147.579 dukungan yang tersebar di 12 kecamatan. Jumlah tersebut lebih banyak dari syarat minimal dukungan maka Bakal Pasangan Calon Perseorangan Cahyo-Suripto lolos verifikasi administrasi perbaikan kedua dan dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Metode Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Dukungan yang digunakan adalah metode sensus (door to door). Verifikasi faktual perbaikan kedua bersifat final artinya apabila jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan kurang dari syarat minimal maka bakal pasangan calon perseorangan tersebut tidak dapat mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari jalur perseorangan. Namun apabila hasil verifikasi faktual jumlah dukungan yang memenuhi syarat sama atau lebih dari syarat minimal maka selanjutnya dilakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan sebagai syarat mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 4 ayat (2) huruf n bahwa penetapan pemenuhan syarat dukungan.

Istatiin menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi administrasi perbaikan kedua ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024. Untuk itu, Istatiin berpesan agar Bakal Pasangan Calon Perseorangan mempersiapkan diri dalam mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Juli sampai dengan 10 Agustus 2024.

Acara dilanjutkan penyampaian hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 170/PL.02.2-BA/3503/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dari rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan, jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 147.579 dukungan yang tersebar di 12 kecamatan. Jumlah tersebut lebih besar daripada syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi pada verifikasi perbaikan kedua. Lebih lanjut, Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa jadwal Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dilaksanakan pada tanggal 31 Juli sampai dengan 10 Agustus 2024. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 18 Agustus 2024. Apabila dari rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Cahyo-Suripto jumlah dukungan yang memenuhi syarat sama atau lebih dari syarat dukungan minimal maka bakal pasangan calon perseorangan tersebut dapat mengikuti penetapan pemenuhan syarat dukungan untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari jalur perseorangan. Namun apabila jumlah dukungan yang memenuhi syarat kurang dari syarat minimal maka bakal pasangan calon perseorangan tersebut tidak dapat mendaftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari jalur perseorangan. Adapun jadwal penetapan pemenuhan syarat dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan akan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2024.

Acara dilanjutkan penyampaian pandangan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini disampaikan oleh Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Prayogi menyampaikan bahwa verifikasi faktual perbaikan kedua membutuhkan verifikator lebih banyak dari tahap perbaikan kesatu. Sebaran dukungan terbanyak ada di Watulimo. Jumlah yang banyak ini tentunya harus disertai jumlah tenaga verifikator yang banyak dan mumpuni. “Dibandingkan tahap verifikasi faktual perbaikan kesatu, jumlah dukungan yang memenuhi syarat pada verifikasi faktual perbaikan kedua ini lebih banyak sehingga verifikator harus berjumlah banyak dan mumpuni, artinya melek IT, juga harus yang teliti, dan hati-hati dalam menyatakan hasil verifikasi faktualnya agar tidak merugikan bakal pasangan calon perseorangan”, jelas Prayogi dalam kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, Prayogi menyampaikan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap pelaksanaan tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan Kedua. Ia meminta agar apabila terdapat saran perbaikan dari penyelenggara dibtingkat adhoc segera melakukan perbaikan agar tidak terjadi perselisihan pada rekapitulasi tingkat Kabupaten.

Kesempatan berikutnya, disampaikan oleh Suripto, Bakal Calon Wakil Bupati dari jalur perseorangan. Ia menyampaikan terima kasih atas kerja keras KPU Kabupaten Trenggalek menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, dan meminta agar apabila ada informasi dapat disampaikan kepada kami dan menjalin koordinasi serta komunikasi yang baik agar kami sebagai Bapaslon Perseorangan dapat mengetahui kendala yang terjadi sehingga tidak terjadi permasalahan dan tidak merugikan kami selaku bakal pasangan calon perseorangan.

Menanggapi hal tersebut, Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa komunikasi dan koordinasi dilakukan dengan baik, laporan Verfak setiap 3 hari, pemantauan dilakukan setiap hari, dengan laporan melalui Google Spreadsheet sehingga Divisi Teknis Penyelenggaraan dapat segera mengetahui kendala yang terjadi dan dapat diambil solusi atas permasalahan yang terjadi. “Komunimasi, koordinasi terus dilakukan dan KPU Kabupaten Trenggalek memantau progres tahapan verifikasi faktual melalui Spreadsheet dan juga secara langsung, sehingga apabila terjadi permasalahan dapat segera dicarikan solusi sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan”, tegas Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam penutupannya.

Acara dilanjutkan penyerahan Berita Acara Nomor 170/PL.02.2-BA/3503/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Trenggalek kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara berakhir pada pukul 11.00 WIB.(Wro)

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 386 Kali.