
KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Penyampaian Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek
Hari ini, Minggu, tanggal 6 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh LO partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Trenggalek dan juga Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek kepada partai politik yang mengajukan bakal calon tersebut.
Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan bahwa dari hasil tersebut terdapat bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal tersebut karena kurang lengkapnya berkas persyaratan calon yang diajukan kepada KPU Kabupaten Trenggalek. “Terdapat bacaleg TMS tidak memenuhi sembilan dokumen persyaratan sesuai peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”, jelas Istatiin.
Lebih lanjut disampaikannya bakal calon yang TMS tersebut memang tidak melengkapi dokumen, artinya dari 9 dokumen yang harus diunggah, itu tidak mengunggah dokumen secara lengkap, ada yang kurang 1, 2, bahkan ada pula yang berkasnya tidak diunggah sama sekali.
Terkait hal tersebut, Istatiin menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, bacaleg-bacaleg TMS itu masih bisa melakukan perbaikan mulai tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023.
"Sesuai keputusan PKPU 996 bahwa dari hasil akhir verifikasi administrasi bagi TMS, itu masih bisa dilakukan perbaikan. Sampai pada tanggal 11 Agustus 2023 di tahapan masa pencermatan daftar calon sementara (DCS)," jelasnya.
Istatiin mengingatkan agar caleg yang TMS tersebut segera melengkapi berkas persyaratan sesuai peraturan yang berlaku sebelum masa pencermatan DCS berakhir. Hal tersebut karena apabila telah melewati masa pencermatan DCS maka Bakal Calon yang masih tidak lengkap atau TMS, maka dilakukan pencoretan terhadap Bakal Calon yang TMS tersebut”, tegas Istatiin, Komisioner yang menjadi leading sector tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 tersebut. (Wro)