
KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan DPT pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bersama PPK dan Stakeholder
Hari ini, Selasa, 17 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan DPT pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bersama PPK dan Stakeholder. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi beserta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Rutan II B Trenggalek, Anggota Bawaslu Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Trenggalek serta Ketua PPK dan Anggota PPK yang membidangi Data dan Informasi se-kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.30 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa yang dipimpin Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 09.55 WIB.
Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan kegiatan bertujuan mengoordinasikan seluruh aspek yang diperlukan dalam penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Hal tersebut agar pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT di tingkat Kabupaten Trenggalek yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 September 2024 berjalan lancar dan terwujud DPT yang di dalamnya terdapat data pemilih yang valid, akurat, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menyampaikan progres tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yaitu verifikasi administrasi perbaikan berkas syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Selain itu, ia menjelaskan tahapan pembentukan KPPS yang akan dibuka pendaftarannya pada tanggal 17 September 2024. Mengenai syarat usia, Istatiin menjelaskan syarat usia minimal 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun yang dihitung dari hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Hal tersebut diatur dalam pasal 35 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Lebih lanjut, Istatiin menegaskan bahwa rekruitmen KPPS dilakukan secara terbuka yang artinya seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai calon KPPS. Mengenai kemungkinan adanya pendaftar yang pernah menjadi anggota partai politik, maka pendaftar tersebut harus menandatangani surat pernyataan dan telah 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota/pengurus partai politik. Demikian pula terkait kemungkinan adanya pendaftar yang pernah menjadi Tim Pemenangan/Kampanye, saksi partai politik, ataupun saksi pasangan calon, maka ditegaskannya pendaftar tersebut harus menandatangani surat pernyataan pendaftar tersebut sudah 5 (lima) tahun tidak terlibat sebagai Tim Pemenangan/Kampanye, dan saksi parpol/Paslon. Hal tersebut untuk menjaga netralitas dan imparsialitas KPPS sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan di tingkat TPS. Istatiin berpesan agar PPK mengawal proses tahapan pembentukan KPPS yang dilaksanakan oleh PPS. Hal tersebut guna memastikan pelaksanaan tahapan pembentukan KPPS berjalan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 dan Nomor 475 Tahun 2024.
Di akhir sambutannya, Istatiin berpesan agar para penyelenggara termasuk PPK dan PPS selalu cermat, teliti dan hati-hati serta menegakkan integritas serta berperilaku adil dan profesional dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Terkait syarat administrasi calon KPPS, Istatiin berpesan agar dokumen syaratnya diadministrasikan dengan baik.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian perkembangan dinamika data pemilih dari masing-masing kecamatan. Sesi ini dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Kesempatan awal diberikan kepada PPK Suruh.
Yeni Sujatmiko, Ketua PPK Suruh, menyampaikan pelaksanaan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan Suruh berjalan lancar, terdapat 1 saran perbaikan dari Panwascam dan telah ditindaklanjuti.
Dilanjutkan oleh Samsul Huda, Ketua PPK Munjungan yang menyampaikan pleno tingkat kecamatan lancar dan tidak ada saran perbaikan dari Panwascam.
Penyampaian ketiga oleh Ibnu Mubarok, Ketua PPK Durenan menyampaikan saat pleno ada masukan terkait pemilih TMS meninggal dan pemilih baru, dan pemilih ubah di Panggungsari, serta sudah ditindaklanjuti.
Penyampaian selanjutnya oleh Abdi Prasetyo, Ketua PPK Trenggalek, yang menyampaikan bahwa saran perbaikan 8 pemilih baru dan 1 pemilih meninggal dunia dan sudah ditindaklanjuti dan sudah disampaikan ke Panwascam
Setelah itu, Afif, Anggota PPK Watulimo yang membidangi Data dan Informasi, yang menyampaikan bahwa pleno lancar, ada masukan dari Panwascam 6 pemilih meninggal dan 2 pemilih baru, pemilih meninggal setelah pleno di tingkat PPS. Saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan cross check terhadap bukti dukung dan diperbaiki di Sidalih.
Penyampaian selanjutnya oleh Firdha, Ketua PPK Bendungan, yang menyampaikan bahwa saran perbaikan dari Panwascam untuk memastikan Mbah Painem sudah masuk dalam Daftar Pemilih pada Sidalih karena sebelumnya dinyatakan meninggal dunia namun realitasnya masih hidup.
Dilanjutkan penyampaian oleh Dwi Sudaryono, Ketua PPK Panggul, saran perbaikan dari Panwascam sudah ditindaklanjuti dan sudah dijawab/dibalas. Terdapat 1 orang pemilih meninggal dunia saat pleno, dan Panwascam menyerahkan bukti dukung sehingga bisa ditindaklanjuti.
Mujiarto, Ketua PPK Tugu, menyampaikan bahwa pleno lancar dan saran perbaikan 5 pemilih baru yaitu 1 (satu) orang dari Duren di lokasi khusus, 1 dari Tegaren, dan 3 dari Nglongsor. Sudah disampaikan kepada Panwascam bahwa Rekapitulasi ikut di tingkat Kabupaten
Penyampaian selanjutnya oleh Kuni, Ketua PPK Pogalan, yang menyebutkan bahwa 2 pemilih TMS, 1 orang di Ngulanwetan menjadi Calon Bintara Polisi dan 1 calon Bintara TNI sudah ditindaklanjuti
Dilanjutkan penyampaian oleh Fatah, Anggota PPK Dongko, menjelaskan bahwa saran perbaikan tidak hanya, Panwascam ingin mengetahui pergerakan pemilih dan sudah dijelaskan.
Sementara itu, Ifan, Anggota PPK Karangan, menyampaikan bahwa di kecamatan Karangan tidak ada saran perbaikan
Penyampaian selanjutnya oleh Anas, Ketua PPK Gandusari, menyampaikan saran perbaikan dari Panwascam sudah ditindaklanjuti, atas nama Zainul Muhaya’ dari Sukorame, dan pemilih TMS dari Desa Ngrayung atas nama Tukiyem. Bukti dukung baru diterima setelah pleno PPS berakhir sehingga ditindaklanjuti di pleno tingkat kecamatan Gandusari.
Sementara itu, Didik, Ketua PPK Pule, menyampaikan ada saran perbaikan dari Panwascam sebanyak 9 orang pemilih TMS dan sudah ditindaklanjuti.
Zainul Fuad, Anggota PPK Kampak, juga menyebutkan bahwa saran perbaikan dari Panwascam yaitu pemilih meninggal dunia dan pemilih ganda, bukti dukung ada dan sudah ditindaklanjuti.
Menanggapi penyampaian dari PPK, Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa KPU dan jajaran Badan Adhoc tidak anti kritik sehingga saran perbaikan dari Bawaslu dan jajarannya ditindaklanjuti. Ia mengapresiasi saran perbaikan dari Bawaslu beserta jajarannya sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran
Acara dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa Bawaslu beserta jajarannya memiliki tugas, kewajiban dan wewenang untuk mengawasi jalannya tahapan Pemilu/Pemilihan. Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memastikan tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maskur, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan, ada 3 (tiga) fungsi Bawaslu yaitu pengawasan, pencegahan dan penindakan. Ia menjelaskan bahwa saran perbaikan merupakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran.
Selanjutnya, Dandy, Dispendukcapil Trenggalek, menyebutkan bahwa Dispendukcapil Trenggalek sudah dilakukan perbaikan terhadap NIK invalid yang berakhiran 00, pemilih ganda adminduknya dan juga telah dilakukan pencermatan terhadap NIK ganda dan telah diperbaiki. Selain itu juga memulihkan data kependudukan dari Mbah Painem yang sebelumnya dinyatakan meninggal dunia. Hal tersebut sebagai upaya melindungi hak pilih yang dijamin konstitusi.
Acara dilanjutkan sesi kedua dengan agenda pencermatan DPSHP dan tindak lanjut saran perbaikan dari Bawaslu terhadap DPSHP dalam aplikasi Sidalih. Acara dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan dipandu oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek.
Dalam pengarahannya, Mahbub menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pencermatan, dan tindak lanjut terhadap saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek beserta jajarannya, yaitu kesesuaian antara surat dengan lampiran surat (bukti dukung) yang diberikan, validitas NIK dan NKK, serta nama dan alamat dari pemilih yang menjadi saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek beserta jajarannya. Hal tersebut agar tindak lanjut yang dilakukan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Ia juga meminta kepada PPK untuk menyisir data pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti usia belum 17 tahun dan belum kawin, alih status menjadi TNI/Polri, dan meninggal dunia yang mungkin tidak disampaikan dalam saran perbaikan dari Bawaslu. Mahbub berharap agar rakor hari ini dan besok dapat mewujudkan daftar pemilih yang di dalamnya terdapat data pemilih yang valid, akurat, terpercaya dan akuntabel.
Masing-masing PPK dipersilakan untuk mencermati dan melakukan tindakan terhadap DPSHP pada aplikasi Sidalih sesuai dengan bukti dukung kependudukan yang sah dan otentik. Sesekali operator Sidalih (PPK) bertanya kepada Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek, Rudi Susanto, ketika ditemukan permasalahan. Mahbub meminta agar PPK segera melakukan tindakan terhadap data pemilih yang menjadi saran perbaikan Bawaslu. Hal tersebut agar data pemilih yang ada sinkron dan benar. Acara hari pertama berakhir pukul 21.00 dan ditutup Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.(Wro)