
KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
Hari ini, Sabtu, tanggal 6 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari tersebut dihadiri oleh perwakilan pengurus parpol tingkat Kabupaten Trenggalek, operator SIKADEKA parpol, dan seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. Acara tersebut dimulai pada pukul 09.30 WIB oleh MC diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dipimpin oleh dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi pada pukul 10.00 WIB.
Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk mengoordinasikan penyampaian laporan awal dana kampanye parpol peserta Pemilu Tahun 2024. Ditegaskannya bahwa pelaporan dana kampanye sangat penting sebagai bentuk transparansi partai politik dalam pengelolaan dana kampanye. Gembong berharap agar partai politik memperhatikan dengan cermat dalam menyusun laporan dana kampanye yang juga harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan serta kepatuhan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gembong mengingatkan agar peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye. Laporan Dana Kampanye memuat informasi pembukuan parpol dan caleg serta harus jelas sumber keuangannya. Gembong menegaskan bahwa setiap parpol harus memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Acara dilanjutkan dengan penyampaian informasi oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Nurani menyampaikan bahwa partai politik peserta Pemilu tingkat nasional dapat menyerahkan LADK tepat waktu. Nurani mengingatkan ada konsekuensi jika parpol tidak mematuhi aturan LADK. Dia menyebut parpol akan didiskualifikasi bila tidak melaporkan LADK kepada KPU. Untuk itu, Nurani berharap agar parpol segera berkoordinasi dengan KPU apabila ada kendala dalam pelaporannya mengingat seluruh kegiatan dan pembiayaan kampanye harus dilaporkan melalui aplikasi SIKADEKA. Lebih lanjut, Nurani menjelaskan bahwa KPU juga memfasilitasi penentuan titik lokasi Kampanye Rapat Umum. Untuk itu, parpol akan diminta saran/masukan terkait penentuan titik lokasi Rapat Umum. Dalam melaksanakan Rapat Umum, Nurani berpesan agar peserta Pemilu menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemaparan kedua disampaikan oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Muhindras, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa seluruh peserta Pemilu juga harus membekali diri dengan pemahaman peraturan perundang-undangan yang tepat dan penguasaan teknologi informasi. Hal tersebut karena setiap tahapan Pemilu Tahun 2024 menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Pemaparan ketiga disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pemaparannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan tentang pentingnya tertib administrasi dan hukum dalam pengelolaan dana kampanye. Dijelaskannya, bahwa hal-hal yang dilarang dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus diperhatikan dan dipatuhi oleh peserta Pemilu, termasuk batas maksimal jumlah dana kampanye yang boleh diterima dan kejelasan sumber dana/pemberi dana.
Acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Istatiin menjelaskan tata cara dan mekanisme pelaporan dana kampanye. Istatiin mengingatkan agar seluruh peserta Pemilu patuh dalam melaporkan dana kampanyenya agar tidak terjadi pembatalan sebagai peserta Pemilu. Istatiin mengingatkan bahwa batas akhir penyampaian laporan awal dana kampanye peserta Pemilu Tahun 2024 adalah tanggal 7 Januari 2024.
Acara dilanjutkan dengan input LADK pada aplikasi SIKADEKA oleh operator masing-masing partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Apabila terjadi kendala, operator dari parpol langsung bertanya kepada operator dari KPU Kabupaten Trenggalek. Terdapat pertanyaan dari peserta yaitu tata cara mengirim (submit) LADK melalui SIKADEKA. Terkait hal tersebut, Istatiin menjawab bahwa seluruh persyaratan harus sudah diisi dan diunggah sehingga bisa di-submit. Submit akun caleg dilakukan di masing-masing akun caleg. Setelah di-submit akan muncul tanda terima dari sistem aplikasi. Para peserta tampak antusias untuk melakukan input pelaporan LADK ke dalam aplikasi SIKADEKA. Acara berakhir pada pukul 12.00 WIB.(Wro)