KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Kerja Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP pada Pilkada bersama PPK se-Kabupaten Trenggalek

Hari ini, Senin tanggal 29 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Kerja Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP pada Pilkada Tahun 2024 bersama PPK se-Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek serta Anggota PPK yang menangani data pemilih. Acara dimulai dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek pada pukul 14.00 WIB.

Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan menyiapkan semua kebutuhan rapat pleno terbuka Rekapitulasi DPHP pada Pilkada bersama PPK se-Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut agar kegiatan Rapat Pleno Terbuka DPHP berjalan lancar. Jadwal rekapitulasi DPHP di tingkat PPS (Desa/Kelurahan) pada tanggal 1-3 Juli 2024. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa DPHP sebagai dasar penetapan DPS di tingkat Kabupaten Trenggalek yang akan diselenggarakan pada tanggal 11 Agustus 2024. “KPU, PPK dan PPS melalui rapat kerja persiapan ini merumuskan hal-hal yang diperlukan pada Pleno Rekapitulasi DPHP di tingkat PPS, seperti desain dan redaksi backdrop, siapa saja yang diundang, kesiapan sarana dan prasarana seperti ruang pertemuan, kursi, meja, komputer/laptop, suplai listrik, konsumsi, petugas yang menangani, dan juga data pemilih dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang akan dilaksanakan Rekapitulasi DPHP tahun 2024”, kata Istatiin dalam sambutannya.

Acara dilanjutkan pengarahan dari Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mahbubil Umam. Mahbub, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa jadwal pleno terbuka Rekapitulasi DPHP berbarengan dengan pelaksanaan Kirab Maskot Pilgub Jatim dan Pilbup Trenggalek Tahun 2024 yaitu pada tanggal 1-3 Agustus 2024 untuk Rekapitulasi DPHP tingkat PPS sedangkan untuk Kirab Maskot Pilgub Jatim dan Pilbup Trenggalek di wilayah Kabupaten Trenggalek akan dilaksanakan pada tanggal 1-4 Agustus 2024. Untuk itu, Mahbub meminta agar pleno rekapitulasi DPHP tingkat PPS dilaksanakan pada tanggal 2 atau 3 Agustus 2024 menyesuaikan jadwal Kirab Maskot. Hal tersebut agar PPK dan PPS dapat mengikuti Kirab Maskot yang telah dijadwalkan namun juga tetap dapat melaksanakan tahapan Rekapitulasi DPHP di tingkat PPS sesuai dengan jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

 “Sebaiknya Rekapitulasi DPHP tingkat PPS dilaksanakan tanggal 2 atau 3 Agustus 2024 menyesuaikan jadwal Kirab Maskot. Hal itu agar PPK dan PPS dapat mengikuti Kirab Maskot yang telah dijadwalkan namun juga tetap dapat melaksanakan tahapan Rekapitulasi DPHP di tingkat PPS sesuai dengan jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024”, jelas Mahbubil Umam dalam pengarahannya.

Mengenai jadwal rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat PPS, Mahbub menyampaikan agar pelaksanaan rapat pleno terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat PPS dilaksanakan dengan mempertimbangkan jadwal pelaksanaan Kirab Maskot sesuai dengan pembagian kecamatan yang telah ditentukan KPU Kabupaten Trenggalek.

Lebih lanjut, Mahbub menyampaikan terkait dengan TPS lokasi khusus, di Kabupaten Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 terdapat 1 (satu) TPS lokasi khusus yang berada di Rutan Kelas II B Trenggalek. Untuk itu, dikatakannya bahwa pemilih di TPS Lokasi Khusus sangat dinamis sehingga ia meminta agar dilakukan koordinasi dan komunikasi yang baik antara KPU Kabupaten Trenggalek dengan Rutan II B Trenggalek.

Menanggapi hal tersebut, Zainal Fanani, Kabag TU Rutan II B Trenggalek menyampaikan jumlah pemilih di Rutan sangat dinamis. “Progresnya sangat dinamis. Itu karena keluar dan masuknya tergantung pada Putusan Pengadilan yang dimungkinkan saat ini dititipkan di Rutan II B tetapi besok atau lusa sudah berpindah di Lembaga Pemasyarakatan atau bebas”, jelas Zainal.

Lebih lanjut Zainal Fanani menyatakan Rutan II B Trenggalek berkomitmen untuk selalu berkoordinasi dan menginformasikan kepada KPU Kabupaten Trenggalek terkait adanya keluar-masuk tahanan di Rutan II B Trenggalek agar terwujud data pemilih dalam Daftar Pemilih TPS Lokasi Khusus yang valid, akurat dan akuntabel.

Terdapat pertanyaan dari Zaenul Fuad, Anggota PPK Kampak yang membidangi Data dan Informasi menyampaikan bahwa mengenai kegandaan pemilih antara DPT di daerah asal tahanan Rutan dengan DPT TPS lokasi khusus Rutan. Ia juga meminta saran mengenai cara yang dapat ditempuh agar tidak ada kegandaan. Zaenal Fuad berharap agar dari Rutan ada surat resmi yang menyampaikan data pemilih di Rutan.

Menanggapi hal tersebut, Zainal Fanani menyampaikan bahwa Rutan mengirimkan data resmi progres terkini penghuni Rutan yang disusun berdasarkan putusan pengadilan.

Selaras dengan hal tersebut, Mahbub menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek siap untuk selalu berkoordinasi dengan Rutan terkait perkembangan jumlah pemilih di Rutan II B Trenggalek.

Penyampaian selanjutnya oleh Yuyun Dwi Puspita Sari, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan bahwa surat dari Rutan II B Trenggalek sudah diterima oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, Yuyun Dwi Puspita Sari, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan mekanisme pertanggungjawaban anggaran dan kegiatan. Ia berpesan agar PPK dan PPS berhati-hati dalam penggunaan anggaran dan menyusun laporan anggaran serta kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Terkait pihak yang diundang dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP tingkat PPS maka Yuyun menyarankan agar PPK berkonsultasi dengan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Untuk rakor pra-Pleno, Yuyun menyarankan agar dilakukan rapat pra-Pleno yang dilaksanakan sebelum hari rapat pleno sehingga pelaksanaan pleno berjalan lancar.

Menanggapi hal tersebut, Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi memberi arahan agar PPK dan PPS menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP sesuai tingkatannya. Rapat Koordinasi Persiapan diperlukan untuk menginventarisasi hal-hal yang diperlukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan menyelaraskan (sinkronisasi) seluruh sumber daya yang dimiliki sebagai upaya mematangkan persiapan pelaksanaan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat PPS dan PPK. “Perlu dilakukan Rakor untuk inventarisasi hal apa saja yang diperlukan dan menyelaraskan seluruh sumber daya yang dimiliki sehingga dapat mematangkan persiapan yang pada muaranya akan terlaksana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat PPS dan PPK dengan sukses”, tegas Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang menjadi leading sector tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Acara dilanjutkan dengan pemantauan hasil sinkronisasi data pemilih dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dipandu oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Didapatkan hasil bahwa data pemilih hasil pemutakhiran sudah sinkron 100%. Acara ditutup oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan berakhir pada pukul 22.30 WIB.(Wro)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 385 Kali.