
KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Kerja Pengelolaan Dana Pemilihan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
Hari ini, Minggu, 15 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Kerja Pengelolaan Dana Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Ketua, Anggota, dan Sekretaris PPK se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen Acara dilanjutkan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 09.20 WIB.
Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk melakukan koordinasi dalam rangka penyamaan persepsi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Hal tersebut agar laporan keuangan dan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan dengan tepat.
Lebih lanjut, Istatiin menekankan perlunya kehati-hatian, kecermatan dan ketelitian dalam menyusun laporan kegiatan dan anggaran. Diakuinya, di era keterbukaan informasi saat ini, banyak pihak menuntut adanya transparansi pengelolaan keuangan. Terkait hal tersebut, ia berpesan agar transparansi dilakukan dengan penuh tanggung jawab sehingga tidak berdampak buruk kepada lembaga. Pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan dimulai dari perencanaan yang terukur, dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, laporan pertanggungjawaban harus diserahkan tepat waktu agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Ditambahkannya, badan penyelenggara adhoc apabila menemui kendala pelaksanaan tugas, kewajiban dan wewenangnya, seperti kendala pelaksanaan verifikasi faktual yang terjadi saat tahapan pencalonan perseorangan kemarin, PPK dan PPS dapat melakukan konsultasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Demikian pula ketika terjadi permasalahan dalam administrasi dan keuangan maka PPK, PPS dan sekretariatnya dapat melakukan konsultasi kepada sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. “Keterbukaan, komunikasi, kerjasama, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketepatan waktu dan penggunaan menjadi modal dalam melaksanakan tugas sehingga kesejahteraan yang diharapkan dapat tercapai dengan baik dan benar", tegas Istatiin dalam sambutannya.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan koordinasi yang dipimpin Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo.
Nanang Eko Prasetyo, dalam penyampaiannya menegaskan Sekretariat memberikan dukungan teknis dan administrasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. "Seluruh penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan harus dipertanggungjawabkan dengan baik, tepat dan benar. Diakui atau tidak, point of view atau cara pandang terhadap sesuatu hal dapat menyebabkan perbedaan sikap dan perilaku dari masing-masing individu. Hal tersebut juga terjadi di penyelenggara pemilu/pemilihan. Ada orang yang menganggap bahwa bekerja untuk beribadah sehingga yang dilakukan semuanya murni karena ingin mendapat keridhoan dan keberkahan dari Allah SWT. Namun ada pula orang yang bekerja berorientasi untuk mendapat uang sehingga segala sesuatunya dinilai dengan besar uang yang didapat. Perbedaan cara pandang itu menyebabkan terjadinya perbedaan perilaku, yang terkadang menimbulkan gesekan antar individu. Namun saya yakin bahwa dengan saling memahami dan menghargai maka tidak terjadi konflik yang berkepanjangan", kata Nanang, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek.
Selanjutnya peserta diperkenankan menyampaikan pendapatnya
Sekretaris PPK Suruh, Sutrasno, menyampaikan bahwa dirinya menyetujui tanggal 5 bulan berikutnya SPJ harus selesai dengan tepat dan benar. Pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan harus diselesaikan dan yang dapat menyelesaikan laporan tepat waktu maka ada reward tapi kalau terlambat juga diberi sanksi (punishment).
Pendapat senada disampaikan Ketua PPK Watulimo, Akhmad Nur Kholik, yang menyampaikan bahwa apabila harus tanggal 5 bulan berikutnya SPJ harus selesai maka memang agak berat tapi kami siap untuk menyelesaikan tepat waktu. Ia berjanji akan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
Ketua PPK Panggul, Dwi Sudaryono, memohon agar RAB atau POK segera diberikan termasuk dananya. Hal tersebut agar kegiatan dapat berjalan dengan baik dan akuntabel.
Terkait hal tersebut, Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, menanggapi dengan menampilkan perkembangan (progress) pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran dari masing-masing kecamatan. Dari progres tersebut terdapat beberapa PPK dan PPS yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan. Untuk itu, Nanang meminta agar Sekretariat PPK dan PPS untuk menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan bagi yang belum menyelesaikan. Terkait yang sudah menyelesaikan, Nanang mengapresiasi karena hal itu menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran.
Senada dengan hal tersebut, Istatiin menanggapi bahwa seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan. Hal tersebut sebagai bagian dari bukti kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu/ Pemilihan. Istatiin berpesan agar laporan pertanggungjawaban disusun dengan memenuhi prinsip-prinsip yaitu riil, wajar, efektif, efisien, dan tepat guna serta sasaran.
Pertanyaan selanjutnya oleh Bandung, Anggota PPK Kampak yang menanyakan mekanisme dan format pertanggungjawaban anggaran dan kegiatan.
Pendapat serupa disampaikan Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Ia menyampaikan agar RAB dan POK turun sebelum uang dicairkan sehingga PPK dan Sekretariat dapat membuat sinkronisasi jadwal kegiatan.
Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, menanggapi dengan menyampaikan bahwa format dan mekanisme pertanggungjawaban diatur dalam Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Terkait POK/RAB diturunkan di awal bulan sebagai guidance untuk mengetahui peruntukan dana yang dicairkan dan laporan pertanggungjawaban paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
Fauzi, Ketua PPK Dongko, menyampaikan agar ada timeline kegiatan, bimtek berkelanjutan, komunikasi yang harmonis, kejelasan POK/RAB dan disampaikan di awal bulan, reward and punishment reward diberikan kepada yang berprestasi, punishment kepada yang bermasalah/salah.
Menanggapi hal tersebut, Istatiin, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menjelaskan bahwa di PPK dan PPS terdapat agenda Rapat pleno internal yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Sekretariat PPK/PPS. Ditegaskannya bahwa rapat pleno merupakan forum tertinggi untuk pengambilan keputusan. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa melalui rapat pleno diputuskan kegiatan yang akan dilaksanakan. “Pleno merupakan forum tertinggi, segala sesuatu dibahas dalam rapat pleno dan diputuskan bersama, karena kolektif kolegial, termasuk timeline kegiatan disinkronkan agar tidak saling bertabrakan. Undangan dari KPU Kabupaten Trenggalek
Acara ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 15.00 WIB.(Wro)