
KPU Trenggalek Selenggarakan Rakor Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan
Hari ini, Sabtu, 20 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Cahyo-Suripto. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan Ketua PPK serta Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 20.00 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah.
Dalam sambutan pembukaannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi bertujuan untuk mengoordinasikan seluruh hal yang diperlukan dalam proses tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Istatiin menyampaikan bahwa tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dilaksanakan tanggal 18 sampai dengan 28 Juli 2024 dengan melibatkan PPK dan PPS sebagai verifikator administrasi. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa verifikasi administrasi dilakukan dengan meneliti dan mencocokkan kesesuaian identitas antara surat pernyataan dukungan dalam Model B-Perseorangan KWK dengan KTP elektronik yang meliputi nama, NIK, alamat, dan pekerjaan. Istatiin mengingatkan bahwa pendukung yang memiliki pekerjaan sebagai TNI, Polri, ASN, BUMN/BUMD, penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, dan Perangkat Desa tidak dapat memberikan dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan. “Apabila terdapat dukungan yang berasal dari TNI, Polri, ASN, BUMN/BUMD, penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, dan Perangkat Desa maka dukungan tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat”, tegas Istatiin dalam sambutan pembukaannya.
Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Ali Sadad, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pengarahannya, Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa mekanisme verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU Nomor 959 Tahun 2024. Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan agar seluruh verifikator administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi permasalahan. Ia juga berpesan agar seluruh verifikator agar teliti dalam menentukan status dukungan. Dalam verifikasi administrasi perbaikan kedua ini terdapat 2 (dua) status yaitu Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dijelaskannya, apabila dalam verifikasi perbaikan kedua ini jumlah dukungan yang memenuhi syarat sama atau lebih dari syarat minimal 35.752 orang maka bakal pasangan calon perseorangan tersebut dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua. Namun apabila jumlah dukungan yang memenuhi syarat kurang dari syarat minimal maka bakal pasangan calon tersebut dinyatakan tidak lolos tahapan pencalonan perseorangan. Dijelaskannya, syarat minimal dukungan Bapaslon Perseorangan adalah sebesar 7,5% dari DPT Pemilu terakhir yaitu DPT Pemilu Tahun 2024. Jumlah syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi secara keseluruhan baik dari tahapan verifikasi perbaikan kesatu maupun kedua adalah 44.075 orang. Lebih lanjut, Ali Sadad menyebutkan bahwa dari Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan Kesatu bahwa jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 8.323 orang. Untuk itu, pada verifikasi perbaikan kedua ini, Bapaslon Perseorangan Cahyo-Suripto harus memenuhi syarat dukungan sebesar 35.752 orang. Hal tersebut karena pada tahapan verifikasi perbaikan kesatu dukungan yang memenuhi sebesar 8.323 orang. Apabila memenuhi syarat minimal maka dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua. Lebih lanjut disampaikannya bahwa apabila dari hasil verifikasi faktual perbaikan kedua jumlah dukungan minimal sama atau lebih dari 35.752 maka memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan. “Syarat dukungan minimal totalnya 44.075 orang, itu 7,5% dari DPT Pemilu 2024, DPT 587.666 orang jadi syarat minimal dukungan total 44.075 orang. Dari hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan Kesatu kemarin hasilnya dukungan yang memenuhi syarat sebesar 8.323 orang, jadi di verifikasi perbaikan kedua ini Bapaslon Perseorangan Cahyo-Suripto harus memenuhi syarat minimal 35.752 orang yang kalau dijumlahkan dengan tahap perbaikan kesatu dukungan minimal menjadi 44.075 orang”, jelas Ali Sadad dalam pengarahannya.
Lebih lanjut, Kang Sadad menyampaikan bahwa pada tanggal 17 Juli 2024, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Cahyo-Suripto telah menyerahkan kepada KPU Kabupaten Trenggalek melalui aplikasi Silonkada sejumlah 156.099 orang dukungan yang tersebar di 12 kecamatan. Kecamatan yang tidak terdapat pendukung bakal pasangan calon perseorangan Cahyo-Suripto adalah Bendungan dan Dongko. Kang Sadad berpesan agar PPK dan PPS dari kecamatan Bendungan dan Dongko wajib membantu pelaksanaan verifikasi administrasi di kecamatan lainnya. Hal tersebut agar verifikasi dapat selesai tepat waktu. “Prinsipnya gotong royong, kerja sama dan kolektif kolegial, kalau yang di verifikasi administrasi dan faktual perbaikan kesatu kemarin itu Bendungan dan Dongko yang terbanyak dan kecamatan lain membantu maka di verifikasi perbaikan kedua ini maka Bendungan dan Dongko meskipun tidak ada pendukung Bapaslon Perseorangan di dua kecamatan itu tapi verifikatornya wajib membantu, agar pekerjaan dapat selesai tepat waktu”, kata Kang Sadad dalam pengarahannya.
Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Dalam pengarahannya, Prayogi menyampaikan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan secara berjenjang. Ia juga meminta agar verifikator bekerja sungguh-sungguh, profesional dan berintegritas agar tahapan verifikasi pencalonan perseorangan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, acara dilanjutkan penyampaian potensi kendala dari masing-masing kecamatan. Dari penyampaian tersebut dirumuskan strategi penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara berakhir pada pukul 22.00 WIB.(Wro)