
KPU Trenggalek Selenggarakan Rakor Persiapan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Trenggalek Hasil Pemilu 2024
Hari ini, Jumat, 12 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Hasil Pemilu Tahun 2024. Acara yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek beserta jajaran Sekretariat, LO dan Admin parpol peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Trenggalek serta Bakesbangpol Trenggalek. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 13.30 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa rakor bertujuan untuk membahas dan mengoordinasikan apa saja yang dibutuhkan dalam persiapan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Hasil Pemilu Tahun 2024. Istatiin menjelaskan bahwa langkah pertama yang dilakukan adalah pemberitahuan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Hasil Pemilu Tahun 2024. Pemberitahuan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dilakukan dengan mekanisme sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 45 ayat (1) bahwa pemberitahuan calon terpilih Anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kita dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Untuk Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek maka ditetapkan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Lebih lanjut, Dijelaskannya dalam pasal 45 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tersebut bahwa pemberitahuan disampaikan secara tertulis kepada pengurus partai politik sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih yang bersangkutan.
Mengenai adanya calon terpilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat, Istatiin menjelaskan maka berdasarkan pasal 48 ayat (4) dan (5) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 bahwa Keputusan Penetapan terhadap calon terpilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat tersebut Batal Demi Hukum dan diganti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya yang diambil dari DCT parpol dan Dapil yang sama. Terkait adanya kemungkinan calon terpilih yang mengajukan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, Istatiin menjelaskan bahwa terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang mengatur boleh atau tidaknya calon terpilih untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Penyampaian materi selanjutnya oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Disampaikannya, bahwa seluruh berkas pencalonan dan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 akan dikirim kepada DPRD Kabupaten Trenggalek untuk diproses lebih lanjut kepada Bupati untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur. Berkas yang dibutuhkan dalam Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek meliputi (1) Surat Ketua DPRD Kabupaten kepada Gubernur Jawa Timur perihal Pengajuan/Permohonan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan dan Anggota DPRD berupa surat asli, (2) Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kepada Ketua DPRD Kabupaten perihal Nama-nama calon Anggota DPRD Hasil Pemilu berupa surat asli dilampiri dengan Keputusan KPU Kabupaten tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten berupa surat asli, Berita Acara tentang Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten, ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Kabupaten berupa surat asli, Fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 yang dilegalisir KPU Kabupaten), (3) Surat Ketua DPRD Kabupaten kepada KPU Kabupaten perihal Permintaan Verifikasi Persyaratan Calon Anggota DPRD berupa surat asli, (4) Fotokopi SK Peresmian Pengangkatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten periode sebelumnya yang dilegalisir oleh Sekkretaris DPRD Kabupaten Trenggalek, (5) Berkas kelengkapan calon Anggota DPRD Kabupaten berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, antara lain Surat Pernyataan Model BB, Surat Pernyataan Model BB-3, Surat Pernyataan Model BB-4, Surat Pernyataan Model BB-8, Surat Pernyataan Model BB-9, Surat Pernyataan Model BB-10, Surat Pernyataan Model BB-11, Surat Keterangan tempat tinggal calon Anggota DPRD berupa surat asli dan ditandatangani di atas materai cukup serta mengetahui Ketua dan Sekretaris DPC/DPD II Parpol, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri berupa surat asli, meliputi :Tidak sedang/tidak pernah dihukum atau dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, atau Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap. Juga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku berupa surat asli, Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani yang dilampiri hasil rekap medik dari Rumah Sakit Pemerintah, surat keterangan tidak menggunakan narkoba yang ditandatangani Dokter Pemeriksa Rumah Sakit Pemerintah berupa surat asli, Fotokopi Surat Keterangan Tanda Bukti Telah Terdaftar sebagai Pemilih yang dilegalisir oleh KPU Kabupaten, Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Politik yang dilegalisir oleh Parpol, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah/Camat, Fotokopi ijazah SMU dan/atau Ijazah terakhir yang dilegalisir instansi yang berwenang, Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. Untuk itu, Nanang berharap agar partai politik peraih kursi DPRD Kabupaten Trenggalek Hasil Pemilu 2024 terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek agar proses pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Hasil Pemilu Tahun 2024 berjalan lancar.
Menanggapi hal tersebut, Bakesbangpol Trenggalek siap memberikan dukungan dengan menjembatani koordinasi antara KPU Kabupaten Trenggalek, partai politik tingkat Kabupaten Trenggalek peraih kursi hasil Pemilu 2024 dengan DPRD Kabupaten Trenggalek. Lebih lanjut, Bawaslu meminta agar LO atau admin partai politik untuk memastikan kesesuaian dokumen pencalonan yang ada di KPU Kabupaten Trenggalek dengan DCT dan penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Seluruh proses diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara berakhir pada pukul 15.30 WIB.(Wro)