KPU Trenggalek Selenggarakan Rakor Evaluasi Pengelolaan Program, Tahapan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Jumat, tanggal 22 September 2023, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Program, Tahapan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai Trenggalek tersebut dihadiri seluruh Komisioner, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua dan Sekretaris PPK se-Kabupaten Trenggalek serta Bakesbangpol Trenggalek. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi.

Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa setiap penggunaan anggaran Pemilu harus dipertanggungjawabkan. Hal tersebut karena anggaran Pemilu bersumber dari APBN yang merupakan uang negara/rakyat. Gembong menegaskan bahwa setiap pengelola keuangan harus bertindak jujur dan akuntabel dalam mengelola keuangan. Gembong mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Trenggalek termasuk badan adhoc di tingkat PPK dan PPS untuk berhati-hati, teliti, cermat, dan bertanggung jawab terhadap tugas, kewajiban dan wewenang yang dimilikinya, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran. Dirinya menegaskan agar laporan kegiatan dan anggaran diselesaikan tepat waktu dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek, yang dalam kesempatan ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda. Dalam pemaparannya, Rio Irnanda menyampaikan materi tentang Antisipasi Resiko Hukum Terkait Pertanggungjawaban Anggaran. Dijelaskannya, bahwa setiap kegiatan termasuk anggaran harus dipertanggungjawabkan dengan memenuhi prinsip-prinsip wajar, riil, efektif, efisien, dan akuntabel. Dirinya juga mengingatkan agar seluruh penyelenggara Pemilu agar mencegah terjadinya korupsi dan menghindari benturan kepentingan yang mengarah pada kerugian negara.

Pada kesempatan kedua, pemaparan materi oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pemaparannya, Muhindras, panggilan akrabnya, menyampaikan tentang tata cara/mekanisme pelaporan, pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Dirinya berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilu untuk bekerja secara profesional dan akuntabel. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan tertib administrasi, tertib waktu, dan tertib hukum. Hal tersebut diwujudkan melalui kinerja kegiatan dan anggaran yang rasional, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pengarahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Wiratno. Dalam pengarahannya, Wiratno menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja anggaran dan kegiatan KPU Kabupaten Trenggalek selama dirinya menjabat di KPU Kabupaten Trenggalek dinilainya sudah baik. Dirinya berharap ke depan kinerja anggaran dan kegiatan tersebut terus ditingkatkan kualitasnya sehingga dapat menjadi kebanggaan seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek beserta Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2023. Wiratno juga berpesan bahwa kegotong-royongan menjadikan pekerjaan terasa ringan dan dapat selesai tepat waktu. Dengan sinergitas dan soliditas maka seluruh pekerjaan dapat diselesaikan. Acara berakhir pada pukul 12.00 WIB.(Wro)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 43 Kali.