
KPU Trenggalek Selenggarakan Raker Verifikasi SPJ Pembayaran Verifikator Faktual Dukungan Bapaslon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024
Hari ini, Kamis, tanggal 18 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Raker Verifikasi SPJ Pembayaran Verifikator Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Plh. Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, dan Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan beserta Bendahara PPK se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 10.00 WIB oleh MC diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Mukti, Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan Kecamatan Watulimo. Acara dibuka secara resmi oleh Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Akhmad Rudy Bastari.
Dalam sambutannya, Rudy, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk melakukan verifikasi terhadap SPJ Pembayaran Verifikator Faktual Dukungan Perbaikan Kesatu Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Rudy berpesan agar verifikasi SPJ dilakukan dengan teliti dan cermat sehingga tidak merugikan verifikator faktual dalam mendapatkan pembayaran honorariumnya. Dijelaskannya, apabila SPJ sudah lengkap dan benar maka pembayaran dapat dilakukan. “Verifikasi SPJ dilakukan dengan teliti dan cermat sehingga tidak merugikan verifikator faktual dalam mendapatkan pembayaran honorariumnya. Apabila SPJ sudah lengkap dan benar maka pembayaran dapat dilakukan”, jelas Rudy, Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek yang juga menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik dalam sambutannya.
Acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia. Hanes, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa tahapan verifikasi faktual perbaikan kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan telah selesai dan hasil rekapitulasinya bahwa Bapaslon Perseorangan tidak lolos verifikasi faktual perbaikan kesatu sehingga harus menyerahkan berkas dukungan perbaikan kedua. Penyerahan berkas dukungan perbaikan kedua sudah dilakukan Rabu, tanggal 17 Juli 2024 pukul 22.30 sampai dengan 23.50 WIB. Hanes menyebutkan bahwa jumlah dukungan perbaikan kedua sebanyak 156.099 orang yang tersebar di 12 kecamatan. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima maka KPU Kabupaten Trenggalek melaksanakan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua terhadap berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Cahyo-Suripto. Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua dilaksanakan tanggal 18 sampai dengan 28 Juli 2024. Lebih lanjut, Hanes menjelaskan terkait dengan pembayaran honorarium verifikator faktual perbaikan kesatu. Dijelaskannya, honorarium diberikan kepada verifikator faktual berdasarkan jumlah responden atau pendukung yang diverifikasi faktual oleh verifikator tersebut dengan nominal Rp 3.000 per responden atau pendukung. Hanes mencontohkan di wilayah A yang jumlah dukungan yang diverifikasi faktual sebanyak 1.000 dengan verifikator berjumlah 10 orang maka perhitungannya dengan mengalikan jumlah pendukung dengan Rp3.000 sehingga jumlah uang yang diterima Rp3.000 x 1.000 dukungan sama dengan Rp. 3.000.000,-. Apabila dibagi rata terhadap 10 verifikator maka yang didapat masing-masing verifikator sebesar 3.000.000 dibagi 10 sama dengan 300.000 per verifikator. Untuk kecamatan dengan jumlah pendukung terbanyak yaitu Dongko dan Bendungan maka uang yang diterima verifikator faktual juga banyak. Namun karena jumlah verifikator juga banyak dan adanya bantuan input dari kecamatan/PPK lainnya maka terkait hal tersebut, Hanes menyarankan agar hal tersebut dibahas baik-baik mengingat pekerjaan juga diselesaikan secara bersama-sama.
Hal senada disampaikan oleh Akhmad Rudy Bastari, Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, yang juga menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik. Rudy meminta agar segala persoalan diselesaikan dengan musyawarah dan kerjasama yang baik sehingga tugas seberat apapun dapat diselesaikan dengan baik.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh Agung Tri Laksana, Bendahara Pengeluaran Pembantu yang menangani hibah Pemilihan Serentak Tahun 2024. Agung mengingatkan agar dokumen pertanggungjawaban disusun lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi prinsip wajar, riil, rasional, efektif, efisien, tepat dan akuntabel. Agung menjelaskan bahwa pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari dana hibah mempedomani Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023. “Mekanisme dan format pertanggungjawaban mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023, dan dilaksanakan prinsip wajar, riil, rasional, efektif, efisien, tepat dan akuntabel”, jelas Agung dalam pemaparannya.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Para peserta menanyakan mekanisme pembayaran verifikator yang berasal dari badan adhoc. Terkait hal tersebut, Rudy, Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek sekaligus Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik menjawab bahwa verifikator yang berasal dari badan adhoc juga di-SK kan sebagai verifikator sama seperti verifikator dari luar badan adhoc. Hal tersebut mengingat peran dan fungsinya yang sama-sama menjadi verifikator faktual. “Prinsipnya 1 (satu) pendukung, 1 (satu) Lembar Kerja itu dihargai Rp.3.000,- Kalau dikerjakan oleh 2 (dua) verifikator maka pembayaran tetap mengacu pada jumlah pendukung yang diverifikasi dikalikan Rp.3.000,-. Terkait pertanggungjawaban memedomani Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023”, tegas Akhmad Rudy Bastari.
Pengumpulan SPJ Verifikator Faktual Dukungan Perbaikan Kesatu Dokumen Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 disepakati selesai dan diserahkan ke KPU Kabupaten Trenggalek paling lambat pada hari Senin, 22 Juli 2024. Acara dilanjutkan dengan foto bersama. Acara berakhir pukul 13.00 WIB.(Wro)