
KPU Trenggalek Selenggarakan Raker Pemantauan dan Evaluasi Coklit Minggu Ketiga Pemilihan Serentak 2024
Hari ini, Rabu, tanggal 17 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Raker Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Coklit Minggu Ketiga pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu (1) Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, (2) Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, (3) Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, dan Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Kepala Rutan II B Trenggalek, Dinas Sosial dan PPPA Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, dan Ketua PPK serta Anggota PPK Divisi Data dan Informasi.
Acara dimulai pukul 09.30 WIB oleh MC diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu.
Acara dibuka secara resmi pada pukul 10.00 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Dalam sambutannya, Ali Sadad menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan Coklit. Dari identifikasi permasalahan tersebut dicarikan solusi sehingga seluruh kendala yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik. Hasil pemantauan tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan Coklit yang didapat dari hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Coklit Minggu ketiga. Hasil evaluasi menjadi bahan pertimbangan pelaksanaan Coklit di Minggu Keempat. Lebih lanjut, Ali Sadad berpesan agar seluruh penyelenggara mewujudkan sinergitas, soliditas dan juga menegakkan integritas. “Koordinasi, komunikasi dan wujudkan sinergitas, soliditas, dan tentunya tegakkan integritas, kendala yang terjadi dicari solusinya melalui komunikasi, dan koordinasi yang baik”
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dipandu oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Acara dilanjutkan pengarahan dari Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek.
Pengarahan pertama disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan bahwa terdapat beberapa kendala yang harus segera dikoordinasikan dan dicarikan solusi. Tri menyebutkan permasalahan Coklit di Kecamatan Watulimo seperti Pantarlih tidak melakukan Coklit sesuai prosedur dan juga kendala kekurangan stiker bukti telah dicoklit. Lebih lanjut, Tri berpesan agar seluruh penyelenggara untuk tidak menyepelekan prosedur yang harus dijalankan. “Seluruh penyelenggara harus berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan menyepelekan prosedur yang ada, agar tidak terjadi permasalahan”, tegas Tri Andoko dalam pengarahannya.
Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan harus diselesaikan dengan tepat dan memenuhi prinsip-prinsip pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan. Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa pertanggungjawaban keuangan adalah bentuk dokumen laporan keuangan yang dilengkapi dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, berpesan agar laporan pertanggungjawaban yang dibuat dapat meyakinkan semua pihak yang berkepentingan, maka setidaknya mengacu pada prinsip-prinsip sistematis, terpadu, sesuai dengan urutan dan tidak boleh ada bagian yang terlewati serta bagian satu dengan bagian yang lain juga harus saling berkaitan disertai bukti dukung yang lengkap. “Laporan pertanggungjawaban yang dibuat dapat meyakinkan semua pihak yang berkepentingan, maka setidaknya mengacu pada prinsip-prinsip sistematis, terpadu, sesuai dengan urutan dan tidak boleh ada bagian yang terlewati serta bagian satu dengan bagian yang lain juga harus saling berkaitan”, tegas Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek dalam pengarahannya.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Dispendukcapil Trenggalek
Ririn E. Utoyo, Kepala Dispendukcapil Trenggalek menyampaikan bahwa sistem Adminduk menerbitkan 1 (satu) kali NIK. Meskipun demikian, memungkinkan terjadinya NIK ganda. Kesalahan tersebut terjadi karena kendala sistem yang sering terjadi. Ririn menegaskan NIK yang dipakai adalah NIK yang pertama kali digunakan untuk perekaman KTP elektronik sehingga apabila terjadi kegandaan NIK maka Dispendukcapil akan segera melakukan tindakan untuk menghapus salah satu dari NIK yang ganda. Lebih lanjut, Ririn juga menjelaskan terkait KTP untuk WNA. Ririn menegaskan bahwa KTP yang dipegang WNA berbeda dengan KTP WNI.
Acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Dalam diskusi, terdapat pertanyaan dari peserta kegiatan. Rida, Anggota PPK Munjungan bertanya tentang adanya NIK di KTP yang berbeda dengan di Kartu Keluarga (KK), Nomor Kartu Keluatga belakangnya 00, pemilih hidup tapi dinyatakan meninggal. Menanggapi hal tersebut, Dispendukcapil: kemungkinan kesalahan pada sistem. “Dispendukcapil siap untuk memperbaiki elemen data yang ada dengan pemohon melakukan permohonan perbaikan data”, jelas Ririn E. Utoyo, Kepala Dispendukcapil Trenggalek.
Penanya kedua adalah Anas, Ketua PPK Gandusari. Anas menanyakan mengapa terjadi warga tidak masuk A-Daftar Pemilih karena terjadi pecah KK dan KK induknya sebelum pecah KK hilang karena ibunya (Kepala Keluarganya) meninggal dunia. Terkait hal tersebut Dispendukcapil menanggapi bahwa ketika penduduk pecah KK maka data di Adminduk SIAK tetap ada. “Pecah KK maka NKK untuk anaknya itu NKK baru. Apabila kendala seperti itu, silakan menghubungi Dispendukcapil atau hadir di tempat-tempat perekaman data kependudukan atau melaporkan ke Desa/Kelurahan”, jelas Ririn.
Pemaparan berikutnya disampaikan Christina, Kepala Dinas Sosial dan PPPA. Ia menyebutkan bahwa dari data yang dihimpun Dinas Sosial dan PPPA Trenggalek terdapat 6.329 disabilitas. Lebih lanjut, Christina berharap agar dalam Pemilu/Pemilihan selanjutnya terdapat TPS yang ramah disabilitas. Terkait perubahan data disabilitas, ia berharap agar perubahan data disabilitas juga harus dilaporkan ke Dinas Sosial dan PPPA Trenggalek. Hal tersebut agar data tersebut sesuai dengan kondisi faktualnya.
Dalam diskusi, Anas, Ketua PPK Gandusari menyampaikan bahwa seringkali keluarga tidak menerima kalau keluarganya dinyatakan ODGJ. “Sering dijumpai keluarga tidak berkenan dicatat sebagai disabilitas, ini juga menyulitkan persiapan sarana dan prasarana saat pemungutan suara”, ujar Anas dalam diskusi.
Penanya lainnya yaitu Mujiyat, Ketua PPK Kampak. Ia menyatakan bahwa data penduduk dan pemilih itu sangat dinamis. Untuk itu ia berharap agar instansi terkait bersama-sama KPU menyediakan data yang valid, akurat, dan mutakhir.
Menanggapi hal tersebut, Christina mengatakan bahwa perubahan dimungkinkan dan seyogyanya disampaikan ke Dinas Sosial dan PPPA. “Pemutakhiran data sangat diperlukan dan dapat diwujudkan melalui sinkronisasi data dengan kondisi faktual”, ujar Christina, Kepala Dinas Sosial dan PPPA Trenggalek.
Penyampaian materi selanjutnya oleh Zaenal, Kepala Tata Usaha Rutan Kelas II B Trenggalek yang dalam kesempatan ini mewakili Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek. Ia menjelaskan dinamika jumlah tahanan di Rutan. Hal tersebut mempengaruhi jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS khusus Rutan. Lebih lanjut, Zaenal berharap agar koordinasi antara KPU Kabupaten Trenggalek dengan Rutan IB terus dilakukan juga terkait progres/update data pemilih yang ada di TPS Khusus di Rutan II B Trenggalek. Acara dihentikan sejenak untuk ISHOMA.
Acara dilanjutkan sesi kedua yaitu update progres pencoklitan per hari ini yang disampaikan oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Dari penyampaiannya, Rudi mengatakan bahwa seluruh kecamatan di Kabupaten Trenggalek sudah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit ) data pemilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dari data yang ada Rudi menyampaikan bahwa sebanyak 577.734 orang pemilih sesuai, 7.090 orang pemilih baru, 4.829 pemilih ubah data, 10.447 pemilih tidak memenuhi syarat, 3.967 pemilih penyandang disabilitas. Lebih lanjut, Dijelaskannya, data tersebut perlu ditindaklanjuti dalam aplikasi Sidalih. Hal tersebut agar menghasilkan data pemilih yang valid dan mutakhir.
Sebelum penutupan acara, Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan terkait Pantarlih Award bahwa pengiriman video Pantarlih dari tanggal 14 Juli diundur menjadi tanggal 20 Juli 2024. Mahbub, panggilan akrabnya, berharap agar seluruh Pantarlih dapat mengirimkan videonya sehingga dapat dipilih yang terbaik dan berharap dapat dimenangkan Pantarlih dari Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan dengan penutupan dan foto bersama. Acara berakhir pukul 14.00 WIB.(Wro)