
KPU Trenggalek Selenggarakan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bapaslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024 Tingkat Kabupaten
Hari ini, Kamis, tanggal 11 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua, seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, serta 2 (orang) PPK yaitu Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan. Rapat Pleno tersebut tidak dihadiri LO dan Bapaslon Perseorangan,Acara dimulai pukul 14.00 oleh MC diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan pembacaan doa yang dipimpin oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah.
Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 ini ada 1 (satu) Bapaslon dari jalur perseorangan yaitu bapaslon Cahyo-Suripto Bapaslon tersebut telah menyelesaikan tahapan verifikasi faktual perbaikan kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Verifikasi faktual dilaksanakan setelah hasil verifikasi administrasi berkas dukungan yang memenuhi syarat jumlahnya sama atau lebih dari syarat minimal dukungan. Adapun syarat minimal dukungan adalah 44.075 orang. “Verifikasi faktual perbaikan kesatu dilaksanakan tanggal 21 Juni sampai dengan 4 Juli 2024. Hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu diinput dalam Silonkada dan dilakukan rekapitulasi. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu di tingkat kecamatan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2024, dan pada hari ini, Jumat, 12 Juli 2024 hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu tersebut direkapitulasi di tingkat Kabupaten Trenggalek melalui Rapat Pleno Terbuka”, jelas Istatiin dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan apabila hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu berkas dukungan Bapaslon tidak memenuhi syarat minimal dengan jumlah kurang dari syarat minimal dukungan, maka Bapaslon diperkenankan untuk mengikuti tahapan penyerahan berkas dukungan perbaikan kedua. Ditegaskannya, bahwa proses dalam perbaikan kedua juga terdapat verifikasi administrasi. Berkas dukungan bakal pasangan calon setelah diserahkan oleh Bapaslon dan diterima oleh KPU Kabupaten Trenggalek maka selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua dan apabila lolos verifikasi perbaikan kedua maka dapat mengikuti verifikasi faktual perbaikan kedua. Hasil verifikasi faktual perbaikan kedua menentukan apakah Bapaslon Perseorangan dapat ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 atau tidak dapat menjadi pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Istatiin menyampaikan bahwa seluruh tahapan verifikasi faktual perbaikan kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2024 dan Surat Dinas Nomor 959 Tahun 2024”, jelas Istatiin dalam sambutannya.
Acara rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Sadad.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu dari masing-masing Kecamatan. Secara bergiliran masing-masing PPK menyampaikan hasil tingkat kecamatan. Diawali dari kecamatan Panggul bergiliran sampai seluruh kecamatan di Trenggalek menyampaikan hasilnya.
Dari penyampaian tersebut terdapat saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Rusman Nuryadin, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu melalui jajaran Panwascam dan PKD bahwa di kecamatan Munjungan dan Kampak terdapat perbedaan antara hasil pada Berita Acara dengan yang ada dalam Silonkada. Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek menanggapi bahwa saran perbaikan tersebut telah diperbaiki dalam Rapat Pleno tingkat kecamatan dan dituangkan dalam Berita Acara sehingga hasil yang ada dalam Berita Acara telah sesuai dengan hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu.
Bawaslu Kabupaten Trenggalek berpesan bahwa ke depan, seluruh verifikator dan operator harus lebih berhati-hati dan cermat dalam melakukan verifikasi dan input data ke dalam aplikasi serta berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 diperoleh hasil bahwa jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 8.323 dukungan yang tersebar di 14 kecamatan. Jumlah dukungan yang memenuhi syarat tersebut kurang dari syarat minimal yaitu 44.075 dan terkait jumlah sebarannya lebih dari sebaran minimal. Dengan demikian, maka Bapaslon Perseorangan Cahyo-Suripto dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual perbaikan kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Pleno menyatakan bahwa Bapaslon Perseorangan Cahyo-Suripto diperkenankan mengikuti tahapan perbaikan kedua yang dimulai dari tahapan Penyerahan Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Perbaikan Kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Berdasarkan jadwal penyerahan berkas perbaikan kedua dimulai tanggal 13 sampai dengan 17 Juli 2024.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara hasil Rapat Pleno Terbuka kepada Bawaslu Kabupaten Trenggalek secara langsung dan untuk Bapaslon akan dikirimkan ke alamat kantor Bapaslon. Hal tersebut karena LO/Bapaslon Perseorangan tidak hadir pada acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan foto bersama dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.(Wro)