KPU Trenggalek Selenggarakan Hari Kedua Rakor Persiapan Penetapan DPT pada Pemilihan Serentak Bersama PPK dan Stakeholder

Hari ini, Rabu, 18 September 2024, merupakan hari kedua KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan DPT pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bersama PPK dan Stakeholder. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ketua PPK, dan Anggota PPK yang membidangi Data dan Informasi se-Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mahbubil Umam, pukul 09.00 WIB.

Dalam pengarahannya, Mahbub, panggilan akrabnya menyampaikan bahwa di hari kedua rapat koordinasi ini perlu dilakukan penyelarasan data pemilih yang menjadi saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut agar DPT akuntabel, valid dan akurat. Terdapat saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek pada pukul 19.59 WIB untuk wilayah Bendungan (4 orang), Munjungan (10 orang), Panggul (21 orang) dan Trenggalek (16 orang). Mahbub mengingatkan agar PPK menyiapkan kronologi proses tindak lanjut terhadap saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek untuk disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan rekapitulasi DPSHP di tingkat Kabupaten maka dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Mahbub menyampaikan bahwa Daftar Pemilih Tetap memiliki peran yang sangat besar terhadap tahapan Pemilu/Pemilihan selanjutnya, yaitu sebagai dasar penyediaan dan pemberian surat suara pada hari pemungutan suara. Hal tersebut menjamin hak pilih masyarakat dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Acara dilanjutkan penyampaian oleh Maryani, Kabid Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, Maryani menyampaikan hak pilih merupakan hak yang dijamin konstitusi. Ia berpesan agar tidak terjadi kekurangan surat suara yang diakibatkan dari banyaknya pemilih yang tidak terdaftar di DPT. Diakuinya, pendataan pemilih tidak mudah dan memerlukan proses cermat dan teliti. Hal tersebut karena dinamika penduduk berupa kelahiran, kematian, pindah KTP, dan juga alih status menjadi TNI/Polri selalu terjadi dan hal tersebut harus didata benar oleh KPU. Hal tersebut agar terwujud validitas, akurasi dan akuntabilitas DPT.

Acara dilanjutkan pencermatan dan sinkronisasi data pemilih yang menjadi saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Proses tersebut dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Fajar, Anggota PPK Trenggalek yang membidangi Data dan Informasi menyampaikan dari 16 orang pemilih yang menjadi saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Trenggalek telah ditindaklanjuti dalam Sidalih

Rida, Anggota PPK Munjungan yang membidangi Data dan Informasi menyampaikan dari 10 orang pemilih yang menjadi saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek telah diklarifikasi keluarganya bahwa 1 orang pemilih benar meninggal dunia, dan pemilih yang pindah KTP sebanyak 9 orang dan ditindaklanjuti dalam Sidalih.

Dini, Anggota PPK yang membidangi Data dan Informasi bahwa dari 21 orang yang menjadi saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek telah ditindaklanjuti melalui diklarifikasi kepada petugas registrasi dan Dispendukcapil bahwa Triono memang benar meninggal dunia dengan bukti Surat Kematian dari Desa namun NIK yang dicantumkan ada kekeliruan tapi sudah didapatkan data NIK yang benar, demikian pula dengan Trimanto Mahmuddin masih memegang SK PWRI dan KTP masih aktif sedangkan untuk pemilih pindah domisili masih dipertahankan di DPT karena yang bersangkutan tidak mengurus pindah KTP.

Firdha, Ketua PPK Bendungan menyampaikan 4 orang yang menjadi saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek sudah ditindaklanjuti dengan kode TMS 1

Acara dilanjutkan dengan sinkronisasi data pemilih dengan Bawaslu Kabupaten Trenggalek dipimpin Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Panggul DPSHP rekap di tingkat Kecamatan jumlah TPS 121, Laki-laki 32.017, Perempuan 31.789, Total 63.806, perbaikan data di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 5, perempuan 3, total 8, pemilih TMS laki-laki 14, perempuan 17, total 31, DPT TPS 121, laki-laki 32.008, perempuan 31.775, total 63.783 pemilih.

Munjungan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 83, laki-laki 21.344, perempuan 21.224, total 42.568, perbaikan data pemilih baru laki-laki 1, perempuan 1, total 2, pemilih TMS laki-laki 8, perempuan 17, total 25, DPT laki-laki 21337, perempuan 21.208, total 42.545 pemilih.

Pule DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 86, laki-laki 23.159, perempuan 23.000, total 46.159, perbaikan data di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 7, perempuan 5, total 12, DPT TPS 86, laki-laki 23.152, perempuan 22.995, total 46.147 pemilih.

Tugu DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 75, laki-laki 19.000, perempuan 19.829, total 38.828, perbaikan data di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 8, perempuan 8, total 16, DPT TPS 75, laki-laki 18.992, perempuan 19.820, total 38.812 pemilih.

Karangan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 75, laki-laki 19.552, perempuan 19.999, total 39.551, perbaikan data pemilih baru laki-laki 1, perempuan 1, total 2, pemilih TMS laki-laki 2, perempuan 1, total 3, DPT TPS 75, laki-laki 19.551, perempuan 19.990, total 39.550. Terkait hal tersebut terdapat tanggapan Bawaslu7 terdapat perbedaan data BA pleno desa Salamrejo. Jawaban PPK bahwa tertukar antara jumlah laki-laki dan perempuan tapi jumlah akhir benar.

Kampak DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 59, laki-laki 15.193, perempuan 15.062, total 30.255, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 8, perempuan 6, total 14, DPT TPS 59, laki-laki 15.185, perempuan 15.056, total 30.241 pemilih.

Watulimo DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 104, laki-laki 28.429, perempuan 28.147, total 56.576, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 2, perempuan 2, total 4, pemilih TMS laki-laki 15, perempuan 10, total 25, DPT TPS 104, laki-laki 28.416, perempuan 28.139, total 56.555 pemilih.

Bendungan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 47, laki-laki 11.250, perempuan 11.263, total 22.513, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 3, total 3, pemilih TMS laki-laki 6, perempuan 5, total 11, DPT jumlah TPS 47, laki-laki 11.244, perempuan 11.261, total 22.505 pemilih.

Gandusari DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 78, laki-laki 21.003, perempuan 21.173, total 42.176, perbaikan data di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 7, perempuan 5, total 12, DPT TPS 78, laki-laki 20996, perempuan 21.168, total 42.164 pemilih.

Trenggalek DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 92, laki-laki 25.408, perempuan 26.288, total 51.696, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 9, perempuan 8, total 17, pemilih TMS laki-laki 12, perempuan 13, 25, DPT 92, laki-laki 25.405, perempuan 26.283, total 51.688 pemilih.

Pogalan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 76, laki-laki 20.743, perempuan 20.974, total 41.717, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 7, perempuan 5, total 12,pemilih TMS laki-laki 11, perempuan 9, total 20, DPT jumlah TPS 76, laki-laki 20.739, perempuan 20.970, total 41.708 pemilih.

Durenan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 77, laki-laki 20.049, perempuan 20.266, total 40.315, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 2, perempuan 2, total 4, pemilih TMS laki-laki 13, perempuan 14, total 27, DPT jumlah TPS 77, laki-laki 20.038, perempuan 20.254, total 40.292 pemilih.

Suruh DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 42, laki-laki 10.656, perempuan 10.634, total 21.290, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 2, total 2, pemilih TMS laki-laki 6, perempuan 9, total 15, DPT jumlah TPS 42, laki-laki 10.650, perempuan 10.627, total 21.277 pemilih.

Dongko DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 99, laki-laki 27.368, perempuan 26.833, total 54.202, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 15, perempuan 11, total 26, DPT jumlah TPS 99, laki-laki 27.354, perempuan 26.822, total 54.176 pemilih.

Total se-Kabupaten Trenggalek jumlah TPS reguler 1.114, pemilih laki-laki 295172, perempuan 296.480, total 591.652, perbaikan data di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 27, perempuan 27, total 54, pemilih TMS laki-laki 132, perempuan 130, total 262, DPT jumlah TPS 1.114, pemilih laki-laki 295.067, perempuan 296.377, total 591.464 pemilih.

TPS Lokasi Khusus, jumlah TPS 1, pemilih laki-laki 390, perempuan 6, total 396 pemilih pada TPS di Rutan II B Trenggalek.

DPT se-kabupaten jumlah TPS 1.115, jumlah desa/kelurahan 156, jumlah pemilih laki-laki 295.457, perempuan 296.383, jumlah seluruhnya 591.840 pemilih.

Terkait data pemilih tersebut, Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, menyampaikan jumlah akhir sudah benar tetapi ia meminta pergerakan data yang diperbaiki baik berasal dari saran perbaikan Bawaslu maupun hasil pencermatan KPU dan jajarannya disampaikan kepada Bawaslu berupa penjelasan tertulis.

Menanggapi permintaan tersebut Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyatakan siap memberikan penjelasan/kronologis secara tertulis kepada Bawaslu dan menyampaikannya pada Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT yang diselenggarakan besok, 19 September 2024. Ia menegaskan bahwa penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024.

Acara dilanjutkan penyusunan kronologis pergerakan perbaikan data pemilih oleh masing-masing PPK dipimpin Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Rakor berakhir pukul 21.30 WIB dan ditutup secara resmi oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.(Wro)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 404 Kali.