KPU TRENGGALEK PASANG PAPAN HIMBAUAN PENGGUNAAN MASKER CEGAH PENULARAN COVID-19 DI TPS

TRENGGALEK—Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di era pandemi Covid-19 harus diantisipasi dengan cermat oleh KPU Kabupaten Trenggalek beserta jajaran badan adhoc. Berbagai sosialisasi dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi tentang pentingnya protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara pada tanggal 9 Desember 2020.

Karena itulah, KPU Kabupaten Trenggalek menginstruksikan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk melakukan sosialisasi aktif terkait protokol kesehatan ini. Menurut Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Divisi Sosdiklih-Parmas dan SDM, jajaran penyelenggara harus melakukan pemasangan papan himbauan penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19 di TPS.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan monitoring persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 007 Desa Ngulanwetan, Pogalan pada tanggal 8 Desember 2020, pukul 23.00 WIB. Nurani menyampaikan bahwa Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 harus dipatuhi agar tidak terjadi korban atau penularan Covid-19, dan sebagai penyelenggara harus terus mengingatkan kepada pemilih bahwa menggunakan masker merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. [Woro]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 38 Kali.