KPU TRENGGALEK MULAI MELAYANI PINDAH PILIH

TRENGGALEK, 01/02/2019—  Pindah pilih adalah memilih di TPS yang tempatnya berbeda dengan TPS di mana si pemilih terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Fasilitas ini mulai sudah ada yang menggunakannya. Seperti yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 01 Februari 2019. Seorang warga Trenggalek bernama Ermantri Yustina yang beralamat di RT 05 RW 02 Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan  mau pindah nyoblos di Kota Sukabumi Jawa Barat.

Warga tersebut di Trenggalek  terdaftar sebagai pemilih di TPS 003 Desa Ngadirenggo. Keinginan pindah pilih tersebut direspon KPU Kabupaten Trenggalek dengan megeluarkan surat A5 yang di dalamnya juga menerangkan identitas penduduk, termasuk juga menerangkan alasan pindah pilih yang bersangkutan. Ermantri Yustina pindah memilih karena alsan kerja di tempat lain. Konsekuensinya, dia hanya akan bisa memilih presiden dan wakil presiden saja.

Sebagaimana dikatakan Gembong Derita Hadi Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Trenggalek, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan pemilih untuk berpindah tempat memilih melalui mekanisme yang sudah diatur dalam  peraturan.  Salah satu ketentuannya adalah tentang waktu, yaitu bahwa  proses administrasi pindah memilih itu hanya bisa dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada 17 April 2019. “Artinya, pemilih yang ingin pindah memilih  harus menngurus proses administrasi paling lambat 18 Maret 2019”, imbuhnya.

Gembong menambahkan, proses  pindah memilih akan melibatkan pencatatan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersedia di desa/kelurahan asal atau tujuan. Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5 yang bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya. “Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus”, tegas Gembong.  [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 28 Kali.