KPU TRENGGALEK MENYAMBUT SISTEM INFORMASI PENYELENGGARA PEMILU (SIPP)

Kabupaten Trenggalek siap menyambut era transparansi di segala bidang. Salah satunya adalah memberikan informasi tentang penyelenggara pemilu. Di mana sisten informasi tentang penyelenggara pemilu ini diwujudkan dalam bentuk aplikasi Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu (SIPP) yang sudah dilaunching oleh KPU RI pada 09 Nopember 2015 lalu.

Komitmen ini ditegaskan dalam rapat Analisa dan Evaluasi Harian (Anev) kemarin sore (Senin, 15/08/2016). Dalam rapat ini Johanes Mustika Hadi melaporkan hasil Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu (SIPP) pada tanggal 10 s/d12 Agustus 2016 lalu yang bertempat di hotel Ibis Styles Surabaya.  Johanes memberikan laporan bahwa KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur harus segera menginput data di SIPP tersebut, yaitu data penyeleggara pemilu di Kabupaten Trenggalek sejak awal. “Akan tetapi instruksi dari pertemuan tersebut, agar kita memulai dulu dari penyelenggara pemilihan yang paling terakhir. Setelah itu dilanjutkan dengan penyelenggara pemilu sebelum-sebelumnya”, demikian papar Johanes.

Johanes menambahkan bahwa SIPP adalah  media informasi tentang penyelenggara pemilu yang berbasis online. Di dalamnya memuat informasi dan data para penyelenggara  pemilu,  mulai dari komisioner, pegawai KPU sampai badan ad hoc. Selain menyediakan data informasi tentang data diri dan riwayat penyelenggara, SIPP juga menyajikan data kinerja para pegawai KPU. Dengan adanya sistem informasi ini, penyelenggara pemilu semakin dituntun untuk meningkatkan kinerjanya.

Menanggapi laporan tersebut, Suripto Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang juga Divisi Teknis segera menegaskan bahwa KPU Trenggalek akan segera menindaklanjuti instruksi tersebut. Sebab, menurutnya, KPU Trenggalek telah berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan mendukung reformasi birokrasi di kalangan lembaga pelayanan demokrasi dan kepemiluan ini. “Setelah ini kita langsung menyediakan data-data penyelenggara pemilu agar sistem ini berjalan lancar, dan informasi tentang penyelenggara pemilu di kabupaten Trenggalek dapat diketahui publik”, tegasnya.

Suripto menambahkan, SIPP bertujuan untuk menghasilkan data penyelenggara pemilu secara mutakhir dan terintegrasi. Dengan adanya SIPP rekam jejak kinerja para penyelenggara pemilu dapat dipantau publik dan dapat menjadi raport bagi individu penyelenggara pemilu. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 34 Kali.