 
                  KPU TRENGGALEK MEMETAKAN TEMPAT TPS PEMILIHAN 2020
Persiapan menuju pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 terus dilakukan dengan berbagai macam kegiatan. Selain mulai mempersiapkan pembentukan sumber daya manusia di kecamatan dan desa-desa sebagai penyelenggara adhoc dan sosialisasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek juga mulai melakukan pemetaan tempat-tempat yang akan dijadikan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 2264 tertanggal 20 Desember 2019, maka KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan tahun 2020 diminta untuk menyelesaikan alamat TPS sesuai dengan prediksi jumlah TPS pada Rencana Kegiatan Anggaran. Tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dibentuk adalah sejumlah 1300 TPS.
Untuk menindaklanjuti instruksi tersebut KPU Kabupaten Trenggalek terus membuat data alamat TPS yang akan dibentuk nantinya. Untuk mengordinasikan kerja pembuatan alamat TPS tersebut, hari ini (Selasa, 07/01/2020), Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Muhammad Indra Setiawan, memberikan pengarahan bagi para tenaga teknis KPU Kabupaten Trenggalek.
Para tenaga teknis KPU Trenggalek pun terus melanjutkan penempatan TPS, termasuk memanfaatkan teknologi GPS (Global Postitioning Sytem) yang bisa memetakan jarak dan titik kordinat di bumi dalam lingkup Kabupaten Trenggalek. Data terkait tempat TPS tersebut nantinya akan dikirimkan paling lambat diserahkan tanggal 10 Januari 2020. Karena itulah KPU Kabupaten Trenggalek terus memacu kerja tenaga teknisnya untuk segera merampungkan penempatan TPS dalam Pemilu 2020. [Hupmas]
                           
                           
                           
                        
