KPU TRENGGALEK LAKUKAN PENGUNDIAN NOMOR URUT PASANGAN CALON 2020

Setelah menetapkan pasangan calon secara resmi pada tanggal 23 September 2020 kemarin, serta untuk mematuhi amanat Peraturan KPU RI Nomor 5 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program, maka KPU Kabupaten Trenggalek pada hari ini melakukan kegiatan pengundian nomor urut untuk kedua pasangan calon yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020.

Kegiatan dilaksanakan di hall Majapatih Hotel Hayamuruk Trenggalek, mulai pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan secara ketat dari sisi penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 karena harus dilaksanakan dengan peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang terbit dalam waktu yang mendadak. Dalam Peraturan terbaru ini, di Pasal 55 disebutkan bahwa yang boleh hadir dan masuk dalam ruangan tempat pengundian nomor urut hanyalah kedua Pasangan Calon, 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Kabupaten, 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon; dan 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten Trenggalek. Meskipun demikian KPU Kabupaten Trenggalek melakukan publikasi kegiatan ini dengan cara menyiarkan secara ‘livestreaming’ di media sosial.

Dalam sambutannya, ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa tahapan puncak dari proses pencalonan adalah penetapan paslon dan pengundian nomor urut. Nomor urut ini akan menjadi identitas kampanye dan proses selanjutnya, yaitu pemungutan suara dan penghitungan hasilnya. Gembong berharap bahwa setelah pengundian nomor urut, arena kampanye bisa berjalan dengan lancar dan aman. “Masa kampanye harus kita manfaatkan dengan semaksimal mungkin, tetapi juga harus kita kondisikan agar aman dan imun”, tegasnya.

Memasuki acara inti setelah sambutan ketua KPU kabupaten Trenggalek dilakukan pengundian nomor urut. Dipandu oleh pembawa acara, Dilla, kedua pasangan calon mengambil nomor yang ditempatkan secara acak di dalam bejana bulat. Yang mendapatkan nomor lebih rendah diharuskan mengambil tabung yang disiapkan yang berisi nomor urut. Setelah keduanya mendapatkan tabung tersebut, kedua calob bupati diminta membuka secara bersama-sama.

Hasil dari pengundian nomor urut ini adalah bahwa Nomor Urut 1 adalah Pasangan Ir. Alfan Rianto, M.Tech – Zaenal Fanani, S.ST, M.MT dan Nomor Urut 2 adalah pasangan Mochamad Nur Arifin – Syah Muhamad Nata Negara. Setelah nomor urut ditunjukkan pada audiens dan publik lewat siaran streaming, selanjutnya KPU Kabupaten Trenggalek menetapkan nomor urut tersebut. [Zam]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 28 Kali.