KPU TRENGGALEK LAKUKAN PENGHITUNGAN SURAT SUARA ULANG

Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kabupaten Trenggalek dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019. Ini adalah tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di mana Partai PDI Perjuangan menggugat hasil yang ditetapkan KPU Trenggalek di lima TPS di dua desa Kecamatan Trenggalek.

Lima TPS di dua desa itu adalah dianggap mempengaruhi perolehan kursi PDI Perjuangan di Daerah Pilihan I Trenggalek dan dianggap merugikan PDIP karena kursi akan jatuh pada Partai Amanat Nasional (PAN). Setelah melalui serangkaian sidang, MK akhirnya menetapk putusan bahwa KPU Trenggalek harus melakukan penghitungan ulang.  

Penghitungan Surat Suara Ulang ini diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Hadir dalam kegiatan ini yaitu panitia penghitungan surat suara ulang dari TPS 4, TPS, 12, dan TPS 20 Kelurahan Surandakan dan TPS 12 Kelurahan Sumbergedong. Panitia tingat TPS ini adalah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) lama yang diangkat kembali. Datang pula lima orang anggota PPK.

Saksi dari 14 partai politik juga dihadirkan untuk menyaksikan proses penghitungan surat suara ulang. Hadir pula pengawas Pemilu yang di-“handdle” langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek. Bahkan kegiatan ini juga dihadiri oleh KPU RI yang diwakili biro SDM, Komisioner Bawaslu RI, dan KPU Propinsi Jawa Timur. Kegiatan selama pelaksanaan dijaga ketat oleh aparat keamanan dari Polres trenggalek hingga dipantau belasan wartawan yang memang sengaja diundang oleh KPU Kabupaten Trenggalek.

Sebelum acara penghitungan surat suara dimulai, acara didahului dengan sambutan-sambutan, antara lain dari Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi, sambutan dari KPU Propinsi yang diwakili oleh Muhammad Arbayanto (komisioner Divisi Hukum), dan sambutan dari perwakilan Bupati Trenggalek yang disampaikan oleh Sugeg Widodo selaku asisten I.

Penghitungan suara dimulai pukul 10.00 WIB. Setelah melalui proses rekapitulasi berjenjang, akhirnya KPU Kabupaten Trenggalek melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten hingga akhirnya ditetapkan perolehan suara hampir tengah malam. Hingga  berita-berita acara hasil rekapitulasi ditandatangani oleh KPU Trenggalek, Bawaslu Trenggalek, dan saksi dari partai politik. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 46 Kali.