
KPU TRENGGALEK LAKUKAN MONITORING TATA NASKAH DINAS PPS SE-KABUPATEN TRENGGALEK
Pada hari Senin, 11 September sampai dengan Hari Selasa 19 September 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek yang dinahkodai Divisi Hukum dan Pengawasan melakukan monitoring Tata Naskah Dinas untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dilakukan di tiap-tiap kecamatan.
Kegiatan monitoring ini merupakan kegiatan tindaklanjut yang diadakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek setelah sebelumnya dilakukan Bimbingan Teknis Penyusunan Naskah Dinas untuk Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 400 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara.
Menurut Imam Nurhadi, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Trenggalek, Monitoring Tata Naskah Dinas ini adalah upaya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek dalam melaksanakan tertib administrasi bagi PPK dan PPS se-Kabupaten Trenggalek.
"Hukum di Indonesia adalah hukum administrasi, sehingga wajib pemenuhan terhadap administrasi setiap Tahapan Pemilu sebagai bentuk Tanggung jawab atas tugas dan tanggung jawab kita sebagai penyelenggara" kata Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang akrab disebut Nuha tersebut. [Joh]