
KPU Trenggalek Lakukan Evaluasi Internal PPK Pemilihan Serentak 2024
Hari ini, Senin, tanggal 6 Januari 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Evaluasi Badan Adhoc dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 10.00 WIB.
Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk melakukan evaluasi badan adhoc dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menyampaikan progres tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dijelaskannya, bahwa saat ini KPU Kabupaten Trenggalek menunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi. BRPK merupakan Buku Register Perkara Konstitusi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Apabila BRPK sudah diterima dan tidak ada pendaftaran sengketa perkara konstitusi maka dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dengan ditetapkannya Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek maka tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 telah mencapai paripurna. Lebih lanjut, Istatiin menyampaikan apresiasi kinerja badan adhoc dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang berjalan tertib dan lancar. Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Trenggalek tidak termasuk dalam 16 Kabupaten/Kota yang mengalami sengketa proses dan perselisihan hasil Pemilihan. Ia berharap agar peserta kegiatan memberikan saran/masukan terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Hal tersebut agar tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 lebih baik. Istatiin juga menyampaikan agar PPK dan PPS mempertanggungjawabkan kegiatan dan anggaran dengan baik dan akuntabel.
Acara dilanjutkan penyampaian materi evaluasi yang disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Sebelumnya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, mempersilakan masing-masing Anggota KPU Kabupaten Trenggalek untuk menyampaikan pendapat sebagai bahan evaluasi.
Penyampaian pertama oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja badan adhoc. Ia menyampaikan bahwa sukses penyusunan daftar pemilih merupakan langkah awal terwujudnya kesuksesan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Dilanjutkan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaijan bahwa kinerja badan adhoc baik dan lancar. Ia menilai bahwa badan adhoc telah turut serta bersama KPU menulis tinta sejarah kepemiluan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia juga menyampaikan bahwa kerja kolektif dan individual mewarnai dinamika penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ditambahkannya, hasil evaluasi menjadi bahan pertimbangan pelaksanaan yang akan datang, kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan merupakan sumbangsih dari semua pihak. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa evaluasi juga diperlukan sebagai bahan masukan untuk merumuskan strategi dan solusi atas permasalahan yang terjadi untuk terwujudnya kesempurnaan penyelenggaraan tahapan Pemilihan yang akan datang.
Pendapat ketiga disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan bahwa apresiasi kerja badan adhoc sebagai ujung tombak penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang relatif lancar dan tertib serta tidak ada sengketa proses maupun perselisihan hasil Pemilihan, kerjasama dan pola koordinasi serta komunikasi menjadi kunci sukses terselenggaranya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia mengingatkan agar seluruh penyelenggara adhoc menyusun laporan akhir kerja sebagai wujud akuntabilitas kinerja. Kurangnya pemahaman KPPS dalam pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara menjadi celah masuk terjadinya sengketa. Namun, ia mengapresiasi kesigapan PPK dan PPS dalam mengawal dan mengantisipasi potensi terjadinya sengketa sehingga tidak terjadi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang. Ia berharap agar PPK dalam kesempatan ini berkenan untuk berbagi pengalaman success story dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal tersebut karena badan adhoc merupakan ujung tombak penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Dilanjutkan penyampaian oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerjasama yang baik dari badan adhoc sehingga pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan lancar dan tertib. Ia menegaskan bahwa besaran biaya dalam RKB Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek disusun berdasarkan satuan harga yang diatur dalam SBM Permenkeu. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara SBM Tahun Anggaran 2024 dengan Tahun Anggaran 2025. Dalam SBM Tahun Anggaran 2025 untuk Perjalanan Dinas Dalam Kota tidak terdapat Bantuan Transport namun hanya diberikan Uang Harian dengan persyaratan acara harus lebih dari 5 (lima) jam. Ditegaskannya, untuk operasional bulan Januari 2025 PPK dan PPS hanya ada biaya untuk internet dan ATK. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa masa kerja PPK dan PPS akan segera berakhir pada tanggal 27 Januari 2025, sehingga ia berpesan agar PPK dan PPS beserta Kesekretariatannya segera menyelesaiakan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Sesi Kedua, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menyampaikan materi tentang evaluasi dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh badan adhoc. Ia menjelaskan perlunya evaluasi dalam siklus Pemilihan. Hal tersebut karena evaluasi menjadi bahan untuk melakukan perbaikan pelaksanaan Pemilu/Pemilihan yang akan datang. Ia menegaskan bahwa pada akhir tahapan pasti ada evaluasi. Untuk itu perlu dilakukan penilaian kinerja sebagai bagian dari evaluasi. Ia menegaskan bahwa tujuan evaluasi adalah untuk mengetahui masalah yang muncul atau kekurangan dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan. Ia menilai bahwa penyampaian saran/masukan dalam evaluasi diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan , sebagai lesson learn, serta sebagai pertimbangan dalam keputusan. Ia berharap agar terdapat penilaian yang objektif dari peserta kegiatan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan yang diselenggarakan KPU beserta badan adhocnya.
Kang Nuha, panggilan akrabnya, menjelaskan badan adhoc merupakan ujung tombak penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia mencontohkan bahwa hasil kerja KPPS berupa C-Hasil menjadi dokumen terpenting dan menjadi dasar rekapitulasi di tingkat selanjutnya. Ia menyampaikan bahwa kurangnya pemahaman KPPS terhadap tata cara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan dapat menimbulkan permasalahan seperti pemberian surat suara Pemilu/Pemilihan kepada pemilih, Penghitungan Suara yang terjadi selisih, pemilih fiktif dan upaya penggelembungan suara.
Lebih lanjut, Kang Nuha menjelaskan jumlah badan adhoc yaitu 7.805 orang KPPS, 2.230 Gastib, 2.181 orang Pantarlih 471 orang PPS, dan 70 orang PPK. Ia juga menyampaikan catatan dalam pembentukan badan adhoc yaitu pada pembentukan KPPS terjadi kekurangan pelamar calon KPPS karena persyaratan pendidikan minimal SLTA/sederajat, wilayah kerja KPPS dan persyaratan kesehatan serta batasan usia maksimal diutamakan maksimal 55 tahun. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, KPU mengambil kebijakan untuk melakukan pengisian kekurangan melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan, penunjukan dan redistribusi dari TPS yang berlebih ke TPS yang kekurangan pelamar. Selain itu, KPU juga mengubah persyaratan ijazah minimal dari SLTA/sederajat menjadi bisa baca dan tulis.
Kang Nuha menjelaskan bahwa tahapan pembentukan badan adhoc diawali dari sosialisasi kepada stakeholder dan masyarakat tentang pembentukan dan tata cara pendaftaran badan adhoc. Sosialisasi juga dilakukan melalui siaran kehumasan melalui media sosial, cetak, dan elektronik, serta melalui website resmi KPU Kabupaten Trenggalek. Setelah itu, dilakukan pengumuman pendaftaran melalui website, media sosial, dan siaran radio. Pada pengumuman pendaftaran juga disampaikan persyaratan dan tata cara pendaftaran badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024. Setelah dilakukan pengumuman pendaftaran, KPU Kabupaten Trenggalek membuka pendaftaran. Selanjutnya, dilakukan seleksi administrasi terhadap dokumen persyaratan pelamar calon Anggota badan adhoc. Untuk badan adhoc PPK dan PPS setelah selesai administrasi dilakukan seleksi tes tertulis menggunakan CAT, dan dilanjutkan tes wawancara untuk menentukan hasil. Sedangkan untuk pembentukan KPPS dan Pantarlih hanya dilakukan seleksi administrasi. Ia juga meminta agar PPK melakukan self assessment dengan mengisi kuesioner yang dibuat oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Kang Nuha berharap agar kuesioner itu dengan jujur sehingga diperoleh gambaran pelaksanaan yang sesuai dengan realitasnya.
Acara dilanjutkan dengan pengisian kuesioner yang bertujuan untuk self assessment dan memberikan saran/masukan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal tersebut agar memperoleh gambaran yang objektif sebagai bahan pertimbangan pembuatan kebijakan/keputusan dalam pelaksanaan Pemilihan yang akan datang.
Peserta Rapat Evaluasi yang merupakan Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek mengisi kuesioner dan setelah selesai kuesioner tersebut dikumpulkan.
Acara dilanjutkan dengan pendapat dari Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan bahwa isian dalam kuesioner akan dihimpun dan ditelaah serta menjadi bahan pertimbangan dan masukan kepada KPU di tingkat selanjutnya. Ia juga menegaskan bahwa kinerja para penyelenggara menjadi salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.
Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, dalam penutupannya menyampaikan bahwa evaluasi yang objektif dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dan saran/masukan demi perbaikan pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak yang akan datang. Kegiatan ditutup secara resmi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, pada pukul