
KPU TRENGGALEK KEMBALI TERLIBAT DALAM VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGAJUAN DANA PARPOL
KPU Kabupaten Trenggalek kembali ikut terlibat dalam verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan dana bantuan keuangan untuk partai politik. Hal itu terjadi hari ini (Selasa, 20/09/2016) di kantor badan Kesatuatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Trenggalek. Dari pihak KPU Kabupaten Trenggalek diwakili oleh Nur Huda, Komisioner yang membidangi Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik.
Dalam pembukaan kegiatan ini, kepala Kesbangpol Widarsono mengatakan bahwa kegiatan verifikasi dilakukan terhadap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang hendak rangka memenuhi persyaratan agar bisa segera mengakses bantuan untuk partai politik hal ini diberlakukan sama dengan parpol yang lain. Dana bantuan untuk parpol tersebut bersumber dari APBD Tahun 2016.
Verifikasi baru dilakukan karena PPP baru memenuhi kelengkapan administrasi terutama legalisir dari struktur yang atas yakni DPP/DPW. Menurut Nur Huda, dalam verifikasi ini dilakukan cek kelengkapan proposal pengajuan banpol yang meliputi, antara lain Surat permohonan pengajuan banpol dari pengurus parpol tingkat Kabupaten; Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik yang memetapkan Susunan kepengurusan Pimpinan Cabang Partai Politik diringkat Kab/Kota; Foto copy surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Kwitansi penerimaan bermeterai 6000 yang ditanda tangani oleh Ketua dan bendahara parpol; Surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Kab/Kota yang telah dilegalisir oleh Ketua/Sekretaris KPU kab/kota; Nomor rekening kas umum Partai Politik; Rencana Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dr APBD tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK.
Perlu diketahui bahwa bantuan keuangan untuk PPP Trenggalek di Tahun Anggaran 2016 ini sebesar 23.390.000. Penggunaan bantuan keuangan untuk Partai Politik 60% digunakan untuk pendidikan poltik, 40% digunakan untuk operasional parpol. “Penggunaan bantuan parpol ini sesuai dengan juknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2015 dan Perbup No. 7 Tahun 2015”, kata Nur Huda. [Hupmas]