KPU TRENGGALEK JUGA LAKUKAN SOSIALISASI PROTOKOL KESEHATAN DALAM PEMUNGUTAN 9 DESEMBER 2020

TRENGGALEK— Bersamaan dengan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 5 Desember 2020, pukul 08.30 s.d. 12.00 WIB bertempat di RM Mekarsari, KPU Kabupaten Trenggalek juga lakukan sosialisasi Protokol Kesehatan dalam Pemungutan Suara di TPS yang akan berlangsung empat hari lagi (9 Desember 2020).

Dalam sosialisasi yang dihadiri Bawaslu, Kepolisian, Pemerintah Kabupaten,   Pemantau Pemilihan, Tim Kampanye Pasangan Calon, Ormas, LSM, dan Partai Politik tingkat Kabupaten Trenggalek ini, KPU Kabupaten Trengalek juga menghadirkan narasumber dari Jurnalis, yaitu Tauhid Wijaya (Direktur Jawa Pos-Radar Kediri). Nara sumber lainnya adalah Istatiin Nafiah selaku Divisi Teknis yang bertanggungjawab pada proses pemungutan suara, penghitungan, dan rekap hasil perolehan suara dalam Pemilihan 2020 ini.

Tauhid Wijaya menyoroti pentingnya keselamatan warga dalam Pemilihan. Ia berharap KPU benar-benar menjamin keselamatan warga, termasuk pemilih di TPS, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ia juga berharap demokrasi lokal dijaga dengan menghindari praktik-praktik politik uang.

Sementara itu, Istatiin Nafiah menjelaskan bagaimana cara KPU menjalankan protokol kesehatan. KPU telah melakukan rapid test terhadap seluruh penyelenggara Pemilihan dan melakukan serangkaian upaya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Untuk itu, dirinya memohon kepada masyarakat untuk juga mengedepankan keselamatan dalam melakukan seluruh aktivitas termasuk saat memberikan hak pilih di TPS dan Protokol Kesehatan harus dipatuhi.

Ditambahkan oleh Istatiin bahwa penyediaan fasilitas cuci tangan, pemakaian alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, dan face shield), pengaturan jadwal mencoblos, pengaturan antrian, dan tempat duduk, serta penyemprotan desinfektan menjadi hal yang harus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek beserta badan adhocnya dalam menyelenggarakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penularan dan jatuhnya korban akibat tertular Covid-19. [Woro]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 29 Kali.