KPU TRENGGALEK IKUTI PELATIHAN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK BERSAMA PROVINSI JAWA TIMUR SECARA HIBRID

TRENGGALEK— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengikuti Kegiatan Pelatihan Peningkatan Pelayanan Publik pada hari Selasa (31/05/2022). Acara ini diadakan oleh KPU Propinsi Jawa Timur secara hibrid dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Program pelatihan ini merupakan salah satu pelaksanaan Reformasi Birokrasi khususnya are ke depalan (Peningkatan Kwalitas Pelayanan Publik).

Dalam sambutannya, Miftahur Rozaq, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Logistik, menyampaikan bahwa KPU Jawa Timur mempersiapkan pembenahan untuk melaksanakan dan menerapkan Reformasi Birokrasi (RB) pada Lingkungan KPU di Jawa Timur. Pembenahan yang dimaksud adalah pada VIII area yaitu Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Penataan dan Penguatan Organisasi,  Penataan Tata laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM ASN, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Ditambahkan oleh  Rozaq bahwa KPU Jawa Timur telah melaksankan berbagai kegiatan untuk mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi, di antaranya Pelatihan Budaya Prima, Kegiatan Seri Teknis Pemilu 2024, ‘sharing knowledge’ pembentukan badan adhoc, bimtek pegawai, pembangunan zona Integritas, dan lain-lain. “Pelaksanaan kegiatan Pelatihan Peningkatan Pelayanan Publik ini merupakan salah satu untuk menerapkan kwalitas pelayanan publik, kususnya pada area ke 8 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Reformasi Birokrasi”, tegas Rozak.

Mochamad Afifudin, Komisioner KPU RI, menyampaikan dalam sambutan dan arahannya bahwa KPU harus meningkatkan kwalitas Pelayanan Publik untuk menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. “Tagline KPU adalah KPU Melayani, maka sudah seharusnya Tagline ini dilaksanakan dengan baik”,  tegas Afifudin.
Menurut Afifudin, tahapan Pemilu 2024 akan segera dimulai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, tepatnya pada tanggal 14 Juni 2022. Sedangkan tahapan yang terdekat adalah Pendaftaran dan Verifikasi peserta Pemilu, yaitu pertengahan bulan Juli 2022. “Saya hanya menegaskan bahwa  pelayanan terhadap peserta Pemilu harus dilayani secara adil, tidak pilih kasih, dan bersifat Informatif”, pungkasnya.

Dalam acara ini juga ada anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Johanes Widijantoro, S.H., M.H. yang menyampaikan materi dengan tema “Menjaga Integritas dan Kemandirian Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan Fungsi Pelayanan Publik yang Prima pada Penyelenggaraan Pemilu 2024”. Menurutnya, integritas Penyelenggara Negara penting karena membawa manfaat bagi banyak orang. “Penting untuk  meningkatkan ‘image’ dan kepercayaan Publik, mengurangi KKN, meningkatkan kinerja individu, meningkatkan kepuasan, melaksanakan prinsip Rule Of Law, dan memelihara stabilitas sosial”, tegasnya.

Sementara menurut Kepala Ombudsman perwakilan Jawa Timur, Pelayanan Publik merupakan mandat konstitusi, Tugas Pemerintah dan untuk menyejahterakan rakyat. “Untuk melayani publik, kita membutuhkan tata kelola pemerintah yang baik (tepat waktu, mudah dan murah), birokrasi yang antisipatif dan proaktif, kolaboratif dan efektif, dan penyelenggaraan Pelayanan Publik terbebas dari Mal-administrasi”,  ungkap Agus Muttaqin.[Mrul]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 46 Kali.