KPU TRENGGALEK IKUT SERTA VERIFIKASI DOKUMEN BANTUAN KEUANGAN UNTUK PARPOL

Hari ini (Kamis, 15/06/2017), KPU Kabupaten Trenggalek terlibat dalam acara rapat kordinasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan partai-partai politik yang ingin mencairkan bantuan keuangan dari pemerintah untuk tahun 2017 ini. Acara dilakukan di aula kantor Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek mulai pukul 09.00 hingga pukul 11.00.

Dalam rakor ini, dari KPU Kabupaten Trenggalek diwakili oleh Nur Huda selaku Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik. Selain dari Bakesbangpol selaku panitia, juga hadir dalam rakor ini yaitu dari Inspektorat Kabupaten Trenggalek, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Trenggalek.

Dalam rakor ini, dilakukan verifikasi terhadap dokumen partai politik yang sudah masuk ke panitia. Dalam sambutannya memulai acara, Kepala Kesbangpol Trenggalek Widarsono menguraikan beberapa aturan  terkait dengan pengajuan dan pencairan bantuan keuangan partai politik. Ia mengatakan, bahwa pertemuan rakor ini adalah untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen pengajuan yangs udah masuk untuk diketahui apakah sudah lengkap atau belum. “Yang sudah belum tentu saja nanti akan dikomunikasikan dengan parpol yang bersangkutan agar dilengkapi”, kata Widarsono.

Menurut aturan yang berlaku, bantuan keuangan diberikan pada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek. Partai yang mendapatkan suara terbanyak mendapatkan jumlah bantuan paling banyak pula. Untuk tiap suara nominalnya sebesar Rp 2.678,-. Jumlah perolehan suara sah untuk 10 partai yang mendapatkan kursi dalam pemilu 2014 adalah 410.601. Sehingga jumlah total bantuan untuk 10 partai politik yang mendapatkan kursi  yang ada di Trenggalek adalah Rp 1.099.589.478 atau sekitar Rp 1,1 miliar. 

Menurut Nur Huda, ada tujuh parpol yang sudah memasukkan pengajuan pencairan. Di antaranya adalah  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan jumlah bantuan sebesar  Rp 114.840.474; PKPI dengan jumlah bantuan sebesar  Rp 24.241.256; Hanura dengan jumlah bantuan sebesar  Rp 83.028.712; Golkar jumlah banpol Rp. 111.238.764;  PKB dengan jumlah bantuan sebesar  Rp 224.585.114;  PDIP dengan jumlah bantuan sebesar  Rp 222.820.312; dan Gerindra dengan jumlah bantuan sebesar  Rp. 95.877.756.

Sementara itu tiga partai lain, di antaranya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum menyetorkan proposal pengajuan dana. Masing-masing masih mengumpulkan persyaratan, salah satunya adalah kepengurusan. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 32 Kali.