KPU TRENGGALEK HADIRI SOSIALISASI PERATURAN TENTANG IVENTARISASI DAN PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
MALANG – Hari ini KPU Kabupaten Trenggalek mengirimkan operator Simag BMN dalam acara Sosialisasi Peraturan tentang Inventarisasi dan Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN). Acara dilaksanakan di Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Malang.
Hadir dari KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Whanti Purwaningsih, operator Simak BMN (Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara). Acara ini juga dihadiri oleh operator SIMAK BMN dari berbagai satuan kerja dan lembaga negara yang berada di bawah naungan KPKNL wilayah malang, seperi dari Dinas Kesehatan, Lanud, BPBD, dan lain-lain.
Acara dimulai sekitar pukul 14.00 dan berakhir hingga pukul 17.00 WIB. Acara langsung dibuka oleh bu Fitri dari Seksi Pengelola Kekayaan Negara (PKN). Ia memperkenalkan bahwa seksi PKN adalah untuk melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan satatus penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian, penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan daftar BMN/kekayaan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. “Prinsip-prinsip tersebut harus dijunjung tinggi, karena ini adalah barang milik publik”, paparnya.
Dalam paparan tersebut juga disampaikan sekilas gambaran tentang kegiatan revaluasi BMN. Kegiatan revaluasi BMN dalam konteks pengelolaan diartikan sebagai sebuah cara sehingga pemerintah dapat mengetahui nilai wajar yang updated. Dengan diketahuinya nilai wajar tersebut, pemerintah dapat melakukan pengelolaan aset negara secara optimal. “Dengan tersajinya nilai wajar aset negara updated tersebut meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat”, paparnya. [Hupmas]