KPU TRENGGALEK HADIRI SOSIALISASI PERATURAN KPU RI NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS

TRENGGALEK— Pada hari Kamis (28/10/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek berpartisipasi hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) secara virtual melalui zoom meeting.

Hadir dalam acara ini semua komisioner KPU Propinsi Jawa Timur baik Ketua dan Anggota, juga jajaran sekretariat KPU Jatim. Peserta sosialisasi adalah Divisi hukum dan pengawasan, Sekretaris dan Sub Koordinator subbag hukum di 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Anam menyampaikan bahwa sosialisasi ini disebarluaskan ke KPU Kabupaten/Kota agar PKPU Nomor 2 Tahun 2021 bisa menjadi dasar bagi semua jajaran KPU dalam melaksanakan kegiatan. “Agar semuanya bisa memahami dan mengimplememtasikannya di lingkungan kerja masing-masing,” kata Choirul Anam.

Selanjutnya, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan keseragaman dalam naskah dinas di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dengan mendasarkan pada PKPU Nomor 2 Tahun 2021. Muhammad Arbayanto juga memberikan penjelasan tentang jenis, susunan dan bentuk naskah dinas, perlakuan terhadap naskah dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses, penggunaan kertas, amplop dan tinta, ketentuan dalam naskah dinas serta format naskah dinas. [Wr]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 29 Kali.