KPU TRENGGALEK HADIRI SOSIALISASI PERATURAN KOMISI INFORMASI
Pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menghadiri undangan Komisi Informasi (KI) Propinsi Jawa Timur yang sedang menyelenggarakan acara sosialisasi. Bersama Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia dari 19 KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, Nurani selaku divisi yang sama juga tak ingin absen dalam acara ini.
Menurut keterangan Nurani, acara tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) terkait Sengketa Informasi dalam Pemilu dan Pemilihan. Acara yang digelar di kantor Badan Kordinasi Wilayah (Bakorwil) Madiun ini membahas Perki Nomor 1 Tahun 2019.
Ketua KI Prov Jatim, Imadoeddin, dalam sambutannya, Kamis (27/2) mengatakan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan ada masukan dari peserta sebaliknya juga dapat memberikan informasi edukasi terhadap Perki 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya, sengketa informasi ada yang umum, tetapi kali ini secara khusus untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. “Jadi, ini merupakan hal penting seandainya nantinya kita ada sengketa informasi terkait dengan pelayanan KPU Trenggalek terkait informasi pada masyarakat”, tegas Nurani.
Kegiatan tersebut juga diapresiasi oleh Plt Sekretaris Bakorwil Madiun, Renanto Adi Raharjo. Dalam sambutannya sebelum membuka acara, ia mangatakan memberikan apresiasi yang tinggi kepada segenap jajaran KI Jawa Timur atas penyelenggaraan sosialisasi di Bakorwil Madiun. Pemateri kegiatan ini adalah para komisioner KI Jawa Timur, di antaranya adalah IMADOEDDIN, S.Sos., M.Si (Ketua KI Jatim), HERMA RETNO PRABAYANTI, S.E, M. Med. Kom, dan A. NUR AMINUDDIN, S.Ag., MM. [Meris]