KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR PERENCANAAN KEBUTUHAN LOGISTIK PEMILU

KPU Kabupaten Trenggalek menghadiri acara rapat kordinasi perencanaan kebutuhan logistik yang diselenggarakan oleh KPU Propinsi Jawa Timur. Acara dilaksanakan pada hari  Selasa sampai dengan Rabu, tanggal 9 dan 10 Mei 2017. Rakor ini diadakan  di Tanjung Kodok Beach Resort, jalan Raya Paciran Lamongan. Rakor kali ini sebagai tindak lanjut surat Sekjen KPU RI Nomor 231/SJ/II/2017 perihal Pelaksanaan Kegiatan Koordinasi Perencanaan Kebutuhan dan Pengelolaan Logistik Pemilu/ Pemilihan serta Penganggarannya.

Dari KPU Kabupaten Trenggalek, yang hadir adalah Komisioner Divisi  Keuangan, Umum dan Logistik, Pejabat Pengadaan, dan operator Silog.  Demikian juga dari KPU Kab/Kota se Jawa Timur.

Dalam sambutanya, Ketua KPU Propinsi Jawa Timur Eko Sasmito mengatakan bahwa acara rakor kali ini istimewa, karena dihadiri oleh Ketua KPU RI yang merupakan  Ketua KPU RI.  Eko mengharapkan Ketua KPU RI mampu memberikan inspirasi dan arahan kepada peserta rakor yang nantinya akan bermanfaat bagi proses penyelenggaraan pemilu di masa mendatang, terutama yang terdekat adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018.

Dalam pidato arahannya, Arif Budiman sebagai Ketua KPU RI berpesan agar hati-hati  dalam mengelola perencanaan dan pelaksanaan pilkada, sebab sedikit kesalahan berakibat pada penganggaran. Ia mencontohkan di daerah  Papua, Maibran, di mana terjadi penghitungan suara ulang  1 TPS yang menghabiskan anggaran yang sangat besar. “Di Jatim yang  ada 38 Kab Kota, lebih besar dari jumlah provinsi di Papua, tentu memerlukan perhatian yang sangat urgent, mengingat besarnya jumlah Daerah di Jatim dengan perbedaan karakteristik masyarakatnya”, papar Arif.

Sementara itu dari sisi pengelolaan keuangan dan pengadaan barang, Komisi Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Propinsi Jawa Timur Dwita Hayu Sinta mengatakan bahwa terkait pembentukan pokja ULP bisa dibentuk di setiap satker. Pokja ULP selalu  “connect” dengan LPSE KPU RI. Dewita mengatakan, jika sumber daya terbatas, maka  KPU Kabupaten/Kota bisa  mengambil pejabat dari  luar untuk dijadikan pokja ULP. “Misal PPK dirangkap KPA kemudian mantan PPK menjadi ketua pokja ULP KPU Kab/Kota”, paparnya.

Sementara itu terkait dengan  penambahan jumlah DPT, Divisi Teknis KPU Propinsi Jawa Timur Choirul Anam mengatakan bahwa  asumsinya  per tahun cuma  1%. Ia menyarankan agar bagi kabupaten/kota yang tidak Pilkada pada tahun 2018, agar rata-rata per TPS untuk Pilgub Jatim sekitar 475 pemilih. Ia juga meminta KPU kabupaten/kota untuk melakukan pleno untuk menentukan jumlah pemilih per TPS. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 29 Kali.