
KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR PENGENALAN SISTEM INFORMASI ANGGOTA KPU DAN BADAN AD HOC (SIAKBA)
TRENGGALEK— Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengembangkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), yaitu sistem informasi untuk melakukan pendaftaran dan pendataan penyelenggara Pemilu baik KPu maupun tenaga adhoc. Oleh karena itu, untuk memperkenalkan sistem informasi itu, KPU Jawa Timur mengadakan acara rapat kordinasi Dukungan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) Dalam Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc. Acara digelar para Hari Minggu-Senin, 25-26 September 2022.
Acara digelar di dua tempat, yaitu aula KPU Kabupaten Sidoarjo Jl. Raya Cemeng Kalang No.1, Ngemplak, Cemeng Kalang, Sidoarjo dan di Aula (ballroom) Hotel Aston Sidoarjo. Acara ini dihadiri oleh komisioner KPU Propinsi Jawa Timur selaku pimpinan acara dan pesertanya adalah Komisioner KPU Kabupaten/kota se-Jawa Timur Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia yang ditemani Kasubag Hukum dan SDM-nya.
Acara dibuka pukul 14.00 WIB di aula Kantor KPU kabupaten Sidoarjo oleh Miftakhul Rozaq selaku komisioner KPU Propinsi Jawa Timur yang mewakili Ketua. Dalam sambutannya, Rozaq menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemilu dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dapat memberikan peluang dan dapat mendorong penyelenggaraan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.
Sistem informasi itu, menurut Rozaq, adalah bagian dari upaya KPU untuk menerapkan roadmap digitalisasi yang sudah dilaksanakan beberapa tahun terakhir ini. Ia menyebutkan beberapa sistem informasi yang sudah dilakukan KPU, di antaranya adalah Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pernggantian Antar Waktu (Simpaw), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Dan tentunya masih banyak sistem informasi lainnya yang bisa memudahkan pekerjaan kita sekaligus membuka ruan informasi pada masyarakat”, tutur Rozaq.
Terkait dengan SIAKBA, Rozak menerangkan bahwa sistem informasi ini harus digunakan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024. Karena itu, ia berpesan agar penyelenggara pemilu baik di propinsi maupun kabupaten/kota harus segera mempertajam pemahaman tentang SIAKBA ini.
Setelah pembukaan, pengarahan diberikan oleh Komisioner Divisi yang membidangi SDM, yaitu Rochani. Ia mereview kembali tentang kebijakan KPU terkait dengan pembentukan badan ad hoc yang menurutnya akan dilaksanakan pertengahan bulan Nopember tahun 2022 ini. Materi tentang SIAKBA diberikan oleh Kabag Hukum dan SDM Rizki Indah Susanti, yang dilanjut dengan Uji Coba Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) oleh Kasubbag SDM Andrie Susanto. Sekretaris KPU Propinsi Jawa Timur Nanik Karsini juga turut hadir dan memberikan sambutan tentang angaran. [Ich]