KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR PENANGANAN BADAN AD HOC DI JEMBER
Pada hari Kamis & Jum’at, 20 – 21 Juni 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menghadiri agenda Rapat Kordinasi (rakor) yang diadakan oleh KPU Propinsi Jawa Timur. Acara yang diadakan di Hotel Dafam Jember ini mengundang Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Sekretaris Kab/Kota se-Jawa Timur.
Menurut keterangan Nurani selaku divisi yang datang bersama Kasubag Program dan Data Yuyun Dwi Puspitasari, dalam acara dini dibahas di antaranya adalah pemenuhan syarat pencairan santunan bagi Penyelenggara yang mengalami Kecelakaan Kerja dalam Pemilu 2019. Selain itu, dalam acara ini juga dibahas tentang penanganan dugaan pelanggaraan Kode Etikbadan ad hoc dalam Pemilu Tahun 2019.
KPU Kabupaten kota diminta menyerahkan rekapitulasi penanganan dugaan pelanggaraan Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan Pakta Integritas Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu Tahun 2019. Laporan beserta dokumen pendukungnya dan diserahkan sebelum Rakor dimulai.
Dari Trenggalek, tidak ada panitia ad hoc yang melakukan kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019. “Sehingga kami hanya melaporkan bahwa hal tersebut NIHIL karena memang di Trenggalek tidak ada kasus yang menunjukkan adanya pelanggatan etik pada PPK, PPS dan KPPS”, kata Nurani. [Hupmas]