KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR DUKUNGAN KEGIATAN PERENCANAAN DALAM PELAKSANAAN VERIFIKASI ADMINISTRASI PERBAIKAN DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARPOL 

TRENGGALEK— Pada hari Minggu-Selasa, 25-27 September 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menghadiri acara rapat kordinasi Dukungan Kegiatan Perencanaan dalam Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Verifikasi Faktual Partai Politik (Parpol) dalam Pemilu 2024. Acara diselenggarakan di dua tempat, yaitu di gedung Karya Dharma Pemerintah Kabupaten Pacitan, jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 8 Kabupaten Pacitan pada saat pembukaan serta pengarahan umum, dan di Hotel Parai Pacitan untuk acara rapat inti.

Dari KPU Jatim yang hadir mengikuti rakor diantaranya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto, serta staf bagian Teknis dan Parmas. Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang hadir adalam Komisioner divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Kasubag Teknis-Huparmas, dan admin Sipol.

Acara pembukaan dimulai pukul 15.30 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan dilanjutkan sambutan-sambutan. Sambutan pertama dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Sulistiyorini. Dalam sambutannya ia menyatakan ucapan selamat datang dan memberikan rasa terimakasihnya bahwa KPU Pacitan dijadikan tempat acara  rapat kordinasi. 

Sambutan selanjutnya  adalah pembukaan yang seharusnya disampaikan oleh Ketua KPU Propinsi, tetapi diwakili oleh Muhammad Arbayanto komisioner KPU Propinsi Jawa Timur divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sambutannaya Arbayanto menyampaikan menyampaikan bahwa sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu pada  tanggal 14 Desember 2022, masih banyak yang mesti dilakukan, salah satunya adalah   verifikasi terhadap parpol baik secara administrasi maupun factual. Ia mencatat berbagai dinamika yang dihadapi oleh KPU dan mengharap KPU khususnya divisi teknis selalu memberikan  performa yang terbaik untuk menghadapi putaran-putaran dalam proses kepemiluan berikutnya.

Ia juga mengingatkan agar komisioner dan sekretariat terus meningkatkan kompetensi pemahaman terhadap peraturan. “Intinya tidak boleh malas membaca regulasi baik  regulasi induk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun regulasi yang lain yang terkait dengan tugas-tugas KPU,” papar komisioner yang sering dipanggil Arba’ ini.

Dalam sesi arahan umum, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro juga mengingatkan bahwa  dalam tahapan vermin perbaikan kedepan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KPU Kabupaten/Kota. Seperti ketepatan waktu, update segala regulasi, memahami mekanisme dan prosedur, belajar dari pengalaman vermin sebelumnya, serta memiliki komunikasi yang efektif dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau stakeholder terkait. 

Sementara itu, Insan Qoriawan selaku  Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim menyatakan bahwa rakor dijadwalkan akan membahas mengenai dukungan kegiatan perencanaan dalam pelaksanaan vermin perbaikan dan verfak, Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022, serta rencana tindaklanjut. [Gung]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 85 Kali.