KPU TRENGGALEK HADIRI KNOWLEDGE SHARING JAMINAN KECELAKAAN KERJA BADAN AD HOC

TRENGGALEK— Pada hari Jumat (29/10/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek kembali ikuti program knowledge sharing tentang badan ad hoc. Tema kali ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc dalam Pemilu 2024. Knowledge Sharing ini juga diikuti oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Kali ini,yang tampil sebagai narasumber yakni Moch. Wahyudi, Koordinator Divisi Sosdiklik Parmas dan SDM KPU Kota Kediri. Sedangkan pembahas materi adalah Andi Wasis, Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Jember. Nurani selaku divisi yang sama di KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti acara diskusi bersama Kasubag Keungan, Umum, dan Logistik.

Dalam paparan materinya, Moch. Wahyudi menyajikan data jumlah korban kecelakaan kerja pada Pemilu 2019 di KPU Kabupaten Kediri yang total berjumlah 16 korban. Ia juga memberikan rincian anggaran untuk santunan kecelakaan kerja pada Pemilihan 2024. Dijelaskan pula tentang kriteria pemberian santunan yang diantaranya adalah bagi yang meninggal dunia, cacat tetap, luka/sakit berat dan sedang.

Wahyudi juga menjabarkan mekanisme pemberian santunan hingga mekanisme pencairan dan penyaluran santunan. Bahkan ia juga memaparkan beberapa masalah yang dihadapi dalam kegiatan santunan bagi anggota yang mengalami kecelakaan kerja. Di antaranya adalah ketersediaan anggaran untuk santunan yang kadangkala tidak mencukupi hingga kemungkinan adanya manipulasi verifikasi oleh internal.

Sementara itu pembahas, Andi Wasis, juga menambahkan materi tentang bagaimana cara meminimalisir kecelakaan kerja. Menurutnya, terdapat beberapa cara dalam meminimalisir kecelakaan kerja seperti manajemen kerja yang baik, surat keterangan sehat dari badan adhoc yang harus bisa dipertanggungjawabkan, dan kekompakan kerja atau saling membantu. [Wr

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 32 Kali.