KPU TRENGGALEK HADIRI BIMTEK PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNJAWABAN DANA HIBAH PILGUB JATIM

Persiapan menuju Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018 terus dimatangkan. Termasuk juga salah satunya melalui upaya penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban anggarannya yang nanti akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan baik oleh KPU Propinsi maupun KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Oleh karena itulah diadakan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 KPU Provinsi dasn KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur oleh KPU Propinsi Jawa Timur, bertempat di Hotel Garden Palace Surasbaya, Kamis-Jumat tanggal  7-8 Desember 2017. Dari KPU Kabupaten Trenggalek yang hadir adalah Ketua, Sekretaris, Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik, dan Bendahara.

Kemarin (Kamis, 07/12/2017), acara dimulai pukul 14.00. Acara diawali dngan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, lalu dilanjut dengan laporan dari Panitia disampaikan oleh Sujono (Kasubag di Sekretariat KPU Jatim). Kemudian acara dilanjut dengan sambutan Dewita Hayu Shinta (Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Propinsi Jawa Timur) yang juga membuka acara. Lalu dilanjutkan dengan pengarahan dari Sekretaris KPU Jatim, HM Eberta Kawima.

Setelah coffe break, acara kemudian dimulai pada Pukul 16.00 dengan  paparan materi bertema “Pencegahan Tipikor Dalam Pengelolaan Anggaran Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018” yang disampaikan oleh Didik Farhan Alisyahdi, SH, MH,  Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim.

Selanjutnya adalah paparan dari Adiwijaya Bakti, Inspektur Sekjend KPU RI yang memaparkan materi tentang “Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Dana Hibah Pilkada di Lingkungan KPU”. Dalam sesi ini, pemateri menyampaikan bahwa pada dasarnya pengelolaan keuangan KPU sebagai instansi wajib berakuntabilitas karena menerima amanah untuk menjalankan suatu fungsi dalam hal ini penegakkan demokrasi, yaitu fasilitasi legislatif dan eksekutif. Untuk itu kita diberi kewenangan teknis dan sumber daya baik uang ataupun orang. “Karena namanya titipan maka wajib dipertanggung jawabkan ke pemberi amanah”, tegas.

Lebih jauh ia memaparkan berbagai aturan tentang pengelolaan keuangan yang sesuai ketentuan. Ia juga mengingatkan tentang hubungan antara akuntabilitas dan integritas penyelenggara. Akuntabilitas adalah kewajiban memberikan penjelasan atas suatu transaksi. Di sini, setiap transaksi harus bisa kita jawab, ada kinerja, ada asas moralitas dan amanah publik. “Hal ini berbeda dengan sekedar dibelanjakan. Salah satu indikator utamanya adalah dilakukan dengan integritas. Integritas adalah konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip”, tegasnya. [Meris]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 27 Kali.