KPU TRENGGALEK GELAR RAPAT PLENO TERBUKA HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI KEANGGOTAAN PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2019
Hari Rabu (15/11/2017), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek melakukan Rapat Pleno Terbuka Hasil Verifikasi dan Penelitian Administrasi Keaanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019. Rapat ini dihadiri oleh 14 perwakilan dari masing-masing partai politik Kabupaten Trenggalek, 3 orang Panwaslukab, 5 komisioner KPU dan staf-staf KPU.
Rapat yang dimulai pukul 19.00 WIB ini diawali dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto, dilanjutkan dengan pemaparan Divisi Hukum KPU Kabupaten Trenggalek, Patna Sunu, tentang hasil verifikasi dan penilitian administrasi terhadap bukti dukungan keanggotaan parpol. Dalam sesi ini Patna Sunu juga meminta pendapat kepada Panwaslukab Trenggalek mengenai boleh atau tidaknya rapat pleno dilakukan meski belum sesuai jadwal yang ditentukan (sebagaimana terjadwal di PKPU Nomor 7 tahun 2017 yaitu tanggal 16-17 November). Setelah mendapat persetujuan dari Panwaslukab Trenggalek, Patna Sunu memaparkan secara rinci hasil verifikasi dan penilitian administrasi keanggotaan partai politik yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum yang dimulai dari tanggal 17 Oktober 2017 hingga 15 November 2017 kepada parpol dan panwas.
Menurut keterangan yang dipaparkan Patna Sunu, ada beberapa parpol di Kabupaten Trenggalek yang belum memenuhi syarat terkait dengan jumlah minimal keanggotaan parpol. Patna Sunu mengatakan bahwa bagi parpol yang belum memenuhi syarat tersebut masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Sebagaimana diatur PKPU Nomor 7 tahun 2017, masa perbaikan dijadwalkan pada tanggal 18 November 2017 hingga 2 Desember 2017. “Mohon waktu tersebut dilakukan sebaik-baiknya untuk perbaikan”, ujar Patna Sunu.
Sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada, terdapat 7 kriteria yang memungkinkan parpol untuk melakukan perbaikan selain jumlah anggota kurang dari 736 dengan dukungan bukti E-Ktp dan KTA. Hal tersebut mencangkup Pekerjaan PNS, TNI, Polri, Umur dibawah 17 tahun, ganda internal, ganda eksternal dan tidak sinkronnya identitas KTP/KTA.
Sesi terakhir acara ini adalah penyerahan Berita Acara (BA) hasil verifikasi dan peniltian administrasi yang dilampiri dengan nama-nama anggota partai dan formulir surat pernyataan keanggotaan partai dari hasil verifikasi administrasi terhadap nama-nama yang dicek di lapangan. [Meris]