KPU Trenggalek Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024

                         

Hari ini, Senin-Selasa, 20-21 Januari 2025,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Grand Wijaya Sarangan Magetan tersebut dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua, Anggota dan Sekretaris PPK se-Kabupaten Trenggalek. Acara resmi dimulai dengan Pembukaan pada pukul 14.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, pada pukul 14.30 WIB.

Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan kegiatan bertujuan mengevaluasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek. Ia menjelaskan bahwa hasil dari evaluasi ini menjadi bahan masukan pembuatan kebijakan kepemiluan selanjutnya. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu KPU menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan lancar, dan tertib. Ia juga menyampaikan bahwa untuk wilayah Kabupaten Trenggalek tidak ada sengketa Pemilihan Serentak baik dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Istatiin menyampaikan akhir masa jabatan PPK dan Sekretariat PPK, PPS dan Sekretariat PPS berakhir pada tanggal 27 Januari 2025. Untuk itu, Istatiin menegaskan agar laporan pertanggungjawaban baik kegiatan maupun pertanggungjawaban anggaran/keuangan harus selesai, tepat dan tuntas sebelum masa jabatan badan adhoc berakhir. Istatiin meminta agar badan adhoc mengungkapkan secara jujur pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di masing-masing Kecamatan sehingga pelaksanaan ke depannya lebih baik. Ia meyakini bahwa badan adhoc mengalami kendala namun mampu dan berhasil menyelesaikan tugas, kewajiban dan wewenang dengan baik dan penuh tanggung jawab. Hal ini terbukti tidak ada sengketa proses maupun perselisihan hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia juga mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan Sirekap sehingga hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat segera dipublikasikan melalui infopemilu.kpu.go.id. Istatiin berharap agar pengalaman kerja yang baik yang didapat ketika kawan-kawan penyelenggara adhoc melaksanakan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat menjadi bahan perbaikan diri dalam bekerja, bermasyarakat dan juga dalam berinteraksi dengan instansi pemerintahan. Hal tersebut karena pengalaman merupakan guru terbaik yang tidak didapat setiap orang.

Acara dilanjutkan penyampaian materi evaluasi yang dipandu oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Sebelumnya, ia mempersilakan kepada Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek untuk menyampaikan arahan sebagai bahan evaluasi.

Pengarahan pertama disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Ia menyampaikan bahwa kesuksesan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini karena kerjasama, koordinasi dan saling bersinergi dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 diawali dengan penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU Kabupaten Trenggalek dengan Bupati Trenggalek. Ia menegaskan bahwa sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan diperlukan laporan kegiatan dan anggaran yang lengkap dan sah. Untuk itu, Kang Tri, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan angaran harus disertai bukti dukung yang lengkap, riil dan sah.

Pengarahan kedua disampaikan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ia menegaskan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yaitu (1) kontribusi kerja dan kepatuhan dalam melaksanakan kinerja, (2) responsif terhadap perubahan peraturan dan keputusan KPU yang mengatur pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, (3) ketepatan dalam penyelesaian tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa Kabupaten Trenggalek termasuk dalam Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang sukses dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Hal itu dapat dilihat dari pelaksanaan tahapan yang aman, tertib dan lancar serta tidak ada sengketa/perselisihan.

Pengarahan ketiga disampaikan oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Ia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh pihak sehingga penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan baik dan lancar. Ia menyampaikan bahwa Evaluasi adalah proses untuk menilai kualitas, efektivitas, atau pencapaian suatu kegiatan, program, atau kinerja. Evaluasi dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis informasi untuk menentukan nilai sesuatu berdasarkan kriteria tertentu. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan agar penyelenggara menyusun laporan yang untuk Divisi Perencanaan, Data dan Informasi disebut Story Telling. Penyusunan Story telling dapat menggambarkan situasi dan kondisi pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Melalui story telling, penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 menyampaikan sebuah cerita melalui berbagai media, seperti kata-kata, gambar, atau suara. Untuk itu, ia meminta agar laporan disusun secara deskriptif, naratif, dan objektif sehingga dapat diperoleh gambaran riil pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Pengarahan keempat disampaikan oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Ia menyampaikan evaluasi adalah suatu proses untuk menyediakan informasi tentang sejauh mana suatu kegiatan tertentu telah dicapai, bagaimana perbedaan pencapaian itu dengan suatu standar tertentu untuk mengetahui apakah ada selisih di antara keduanya, serta bagaimana manfaat yang telah dikerjakan itu bila dibandingkan dengan harapan-harapan dari pembuat kebijakan. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan evaluasi adalah mengukur keberhasilan kinerja.

Acara dilanjutkan penyampaian materi tentang Evaluasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan tahapan Pemilihan juga dinilai dari partisipasi pemilih. Ia menyampaikan bahwa partisipasi pemilih diukur dari jumlah pengguna hak pilih dalam tahapan Pemungutan Suara Pemilihan. Ia menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih yaitu (1) ketepatan strategi dan metode sosialisasi dan pendidikan pemilih, (2) pragmatisme masyarakat, (3) penentuan lokasi pemasangan alat peraga sosialisasi, (4) jenis, bahan, desain dan materi sosialisasi belum sesuai dengan segmentasi masyarakat, (5) belum optimalnya program Sosdiklih di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.sehingga perlu inovasi. Inovasi dapat dilakukan melalui kegiatan kemasyarakatan yang digemari masyarakat, kerjasama dengan lembaga lain yang memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ada penurunan tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Trenggalek yaitu sebesar 5,39% dibandingkan dengan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan sebelumnya. Namun apabila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain yang Paslon Tunggal tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Trenggalek relatif baik dan tidak terlalu tinggi penurunan tingkat partisipasi pemilihnya. Faktor yang mempengaruhi penurunan partisipasi pemilih yaitu satu pasangan calon C-Pemberitahuan tidak terdistribusi, jumlah TPS yang sedikit mengakibatkan penumpukan jumlah pemilih sehingga membuat pemilih enggan menggunakan hak pilihnya (enggan datang), dan banyaknya pemilih di luar Trenggalek/TPS dari wilayah beda dengan KTPnya. Dari hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024, kecamatan yang paling rendah partisipasi pemilihnya adalah Pule dan tertinggi adalah Kecamatan Gandusari. Lebih lanjut, ia menyampaikan partisipasi pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk Pilgub sebesar 62,55%. Tingkat partisipasi pemilih yang relatif rendah itu menurutnya harus menjadi perhatian serius KPU. Hal tersebut karena capaian ini tentunya kurang memuaskan. Ia berpesan agar penyelenggara adhoc memiliki strategi jitu untuk menaikkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan yang akan datang apabila terpilih kembali sebagai penyelenggara Pemilihan.

Acara dilanjutkan sesi kedua pada pukul 19.30 WIB.

Penyampaian materi pertama pada sesi kedua oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Ia menyampaikan tentang perlunya evaluasi terhadap fasilitasi penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Selanjutnya ia mempersilakan masing-masing PPK menyampaikan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan dan anggaran.

 Acara dilanjutkan penyampaian pendapat dari masing-masing PPK, yang dimulai dari Ketua PPK Durenan. Penyampaian dilakukan secara bergiliran sampai seluruh PPK menyampaikan pendapatnya.

Seluruh PPK menyampaikan bahwa pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di tingkat PPS dan KPPS berjalan dengan lancar dan tertib. Meskipun demikian, diakui bahwa terdapat beberapa kendala sebagai dinamika pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di wilayah Kabupaten Trenggalek serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.  Kendala tersebut disebabkan oleh padatnya jadwal dan keterbatasan tenaga serta biaya yang diberikan. Selain itu juga kurangnya waktu dari Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS yang disebabkan oleh menumpuknya pekerjaan Sekretariat yang berasal dari unsur pemerintahan menjadikan seringkali laporan pelaksanaan kegiatan dan anggaran tidak dapat segera diselesaikan.

Selain kendala tersebut juga terdapat kendala lainya berupa gesekan-gesekan antara penyelenggara dengan tim pemenangan peserta Pemilihan di tingkat bawah mengharuskan para penyelenggara di tingkat bawah seperti PPK, PPS, dan KPPS harus mampu menyelesaikan setiap tugas yang diemban dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan baik, tertib, dan berintegritas,

Menanggapi hal tersebut, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan bahwa benturan-benturan, tekanan,dan gesekan dalam Pemilihan merupakan hal yang wajar terjadi. Hal tersebut, diakuinya sebagai dinamika sosio-politik dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa evaluasi ini menjadi konstribusi positif terhadap KPU Kabupaten Trenggalek dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek agar pelaksanaan kegiatan dan anggaran Pemilihan yang akan datang menjadi lebih akuntabel.

Acara dilanjutkan penyampaian tanggapan oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang juga membidangi Divisi Keuangan, Umum dan Logistik. Ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek merupakan pelaksana regulasi (Peraturan dan Keputusan) yang diputuskan oleh KPU RI. Istatiin menyampaikan bahwa kepemimpinan di KPU bersifat collective collegial sehingga ia tidak bisa memutuskan sendiri karena harus melalui Rapat Pleno dan mengacu pada Peraturan dan Keputusan KPU. Ia menyampaikan bahwa untuk pengelolaan logistik, ia menyampaikan bahwa juga diperlukan kerjasama antar Divisi, antara Divisi dengan Sekretariat dan juga dengan pihak eksternal.

Penyampaian selanjutnya oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Ia menyampaikan terkait keberhasilan pelaksanaan kegiatan dan anggaran bahwa diperlukan pola kerjasama dan koordinasi yang baik. Ia menegaskan bahwa perlu dilakukan kerjasama dan koordinasi yang baik. Hal tersebut karena pola kerjasama adalah bentuk usaha yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk mencapai tujuan bersama. Lebih lanjut, ia juga menegaskan pentingnya ketaatan prosedur.

Acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan oleh KPU Kabupaten Trenggalek kepada PPK dan Sekretariat PPK yang berprestasi.

Pengelolaan logistik terbaik diraih PPK Watulimo, Karangan, Tugu. Piagam penghargaan diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, kepada perwakilan PPK berprestasi.

Pertanggungjawaban dana hibah terbaik diraih PPK Trenggalek, Pule, dan Munjungan. Piagam penghargaan diserahkan oleh Nanang Eko Prasetyo Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek kepada perwakilan PPK berprestasi.

Responsif terhadap Penyusunan Produk Hukum terbaik diraih PPK Pogalan, Panggul, Durenan. Penghargaan diberikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan kepada  perwakilan PPK berprestasi.

Partisipasi Masyarakat Terbaik diraih PPK Trenggalek, Munjungan, Gandusari. Piagam penghargaan diserahkan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, kepada perwakilan PPK berprestasi.

Penggunaan Sirekap tercepat dan terbaik diraih oleh PPK Karangan, Pule, dan Bendungan. Piagam penghargaan diserahkan oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi kepada perwakilan PPK berprestasi.

Penyelenggaraan Teknis terbaik diraih PPK Suruh, Tugu, dan Panggul. Piagam penghargaan diserahkan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada perwakilan PPK berprestasi.

Fasilitator Pembentukan Badan Adhoc terbaik diraih PPK Dongko, Trenggalek, dan Pule. Piagam penghargaan diserahkan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia kepada perwakilan PPK berprestasi.

Pemutakhiran Data pemilih terbaik diraih PPK Suruh, Trenggalek, dan Munjungan. Piagam penghargaan diserahkan oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi kepada perwakilan PPK berprestasi.

Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia berharap agar kawan-kawan badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 menjadikan kegiatan hari ini sebagai bahan refleksi diri untuk perbaikan diri untuk menjadi lebih baik

Acara dilanjutkan penutupan oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Ia mengapresiasi kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dari seluruh penyelenggara badan adhoc termasuk Sekretariatnya sehingga tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan tertib dan lancar. Istatiin juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, juga ia berharap penghargaan yang diberikan menambah motivasi kerja kawan-kawan yang pada tahun ini menjadi penyelenggara badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara pengarahan, evaluasi, dan penghargaan ditutup pada pukul 22.50 WIB. Acara dilanjutkan pada hari kedua, Selasa, 21 Januari 2024 dengan agenda outdoor/outbond.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 481 Kali.