
KPU TRENGGALEK GELAR RAKOR PDPB TRIWULAN II
TRENGGALEK— Pada hari Senin (28/06/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2021. Acara dilaksanakan tatap muka di Media Center KPU Kabupaten Trenggalek dengan menggunakan protocol kesehatan.
Rakor ini dilaksanakan bersama Bawaslu Trenggalek serta stakeholder terkait, diantaranya Bawaslu, Kodim 0806, Polres, Disdukcapil, Cabdin Pendidikan, Kemenag, PN, DPMD, Kantor Kesbangpol dan seluruh parpol di Kabupaten Trenggalek.
Acara dimulai pada pukul 13.30 WIB. Dalam sambutannya, Gembong Derita Hadi Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan merupakan data awal dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Gembong juga menyatakan pentingnya data pemilih dan segenap permasalahannya diketahui bersama agar terdapat solusi nyata bagi kualitas Pemilu nantinya. “KPU ingin memperbaiki kualitas data sejak dini agar bisa menjamin pemilih bisa masuk data dan data yang dibuat valid dan mutakhir terus”, tegas Gembong.
Sedangkan Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Indra Setiawan mengungkapkan pentingnya masyarakat Trenggalek mulai lebih aktif memahami aktivitas pemutakhiran daftar pemilih karena saat ini KPU RI mulai menerapkan pendaftaran pemilih secara berkelanjutan sebagaimana diatur UU 7 Tahun 2017. Ia juga menyampaikan bahwa KPU Trenggalek telah berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memutakhirkan data pemilih secara mandiri melalui aplikasi berbasis web yang ‘gadget friendly’. Aplikasi ini juga menyatu dalam website KPU Kabupaten Trenggalek. Masyarakat dapat mengakses PDPB melalui alamat link https://cekdatamu.kpu-trenggalekkab.go.id.
Para stakeholder juga memberikan masukannya terkait dengan pelaksanaan data pemilih berkelanjutan ini. Dalam forum ini, Kerua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, Ahmad Rokhani menegaskan pentingnya daftar pemilih dalam sebuah Pemilu. Ia menceritakan bagaimana sebuah Pemilu dapat disengketakan dan bahkan diulang seluruhnya jika dalam pemutakhiran daftar pemilih terjadi malpraktek. Ia juga mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pemutakhiran data berjalan secara lancar.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek Suprapti juga menyatakan dukungannya terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Meski demikian, ia juga menyampaikan regulasi yang mengatur tentang data-data penduduk di lembaganya. Terkait data kependudukan Suprapti bertutur, “Saya tidak pernah memerintahkan mereka [Kepala Desa, red] untuk melarang memberikan data kematian. Malah saya juga minta, harusnya tidak ada penolakan. Jadi kalau njenengan minta data meninggal, tidak apa-apa”. [Yun]