KPU Trenggalek Gelar Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Hari ini, Kamis tanggal 9 Januari 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Forkopimda Trenggalek, Kepala OPD terkait, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Tim Pemenangan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Pemantau, media massa dan perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Trenggalek serta Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 19.00 WIB oleh MC diawali Menyampaikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dibuka dengan Pembacaan Doa.

Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan puncak dan akhir dari tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Tahapan ini ditandai dengan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah dipastikan tidak ada permohonan sengketa perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang ditandai tidak adanya registrasi sengketa dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). Hal tersebut sesuai dengan pasal 57 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. Selanjutnya Istatiin menjelaskan bahwa penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka. Untuk proses selanjutnya, KPU Kabupaten Trenggalek menyerahkan hasil penetapan calon terpilih kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Trenggalek untuk diproses sampai dengan pelantikan. Istatiin berharap agar seluruh proses lancar dan berjalan tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara dilanjutkan dengan sambutan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih yang disampaikan oleh Syah Muhamad Nata Negara, calon Wakil Bupati Trenggalek yang juga merupakan Wakil Bupati Trenggalek. Dalam sambutannya, Syah menyampaikan apresiasi atas kerja KPU Kabupaten Trenggalek beserta jajarannya, Bawaslu Kabupaten Trenggalek beserta jajarannya, Forkopimda, dan dukungan dari seluruh pihak termasuk masyarakat Kabupaten Trenggalek yang telah memilih pasangan calon Ipin-Syah. Lebih lanjut, Syah mengatakan bahwa ia bersama Bupati, Pak Ipin, berkomitmen melaksanakan program-program kerja yang telah dicanangkan demi kemajuan Kabupaten Trenggalek. Ia berharap agar seluruh pihak memberikan dukungan/kontribusi positif terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Trenggalek.

Acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini dipimpin oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 20.44 WIB.

Setelah dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, acara dilanjutkan Pembacaan Berita Acara Nomor 4/PL.02.7/BA/3503/2024 yang menyatakan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 adalah Mochamad Nur Arifin sebagai calon Bupati Trenggalek Terpilih dan Syah Muhamad Nata Negara sebagai Calon Wakil Bupati Trenggalek Terpilih dengan perolehan suara sebanyak 282.576  atau sebesar 80,80% dari jumlah suara sah  Pasangan calon tersebut diusulkan oleh PDIP, PKB, Golkar, PKS, Gerindra, Demokrat, Hanura dan PAN. Acara dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Nomor 4/PL.02.7/BA/3503/2024 kepada pasangan calon terpilih, Bawaslu, dan Forkopimda.

Selanjutnya, Istatiin mempersilakan Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan untuk membacakan  Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara dengan perolehan suara sebanyak 282.576 suara atau sebesar 80,8% dari jumlah suara sah.

Dengan demikian maka pasangan calon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Acara dilanjutkan dengan foto bersama.  Acara ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 22.00 WIB.(Wro)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 511 Kali.