KPU Trenggalek Gandeng Kejaksaan Bekali Pemahaman Hukum Kepada PPK

Hari ini, Rabu, tanggal 10 Juni 2024, merupakan hari kedua Orientasi Tugas dan Pembekalan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bertempat di Hall Hotel Bukit Jaas Permai, seluruh Ketua dan Anggota serta Sekretariat PPK se-Kabupaten Trenggalek masih antusias mengikuti Orientasi Tugas dan Pembekalan tersebut.

Pada hari kedua ini, acara dimulai pada pukul 09.00 WIB. KPU Kabupaten Trenggalek menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yaitu Okky Prastyo Ajie, Kasubsi Pra-Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Trenggalek. Bertindak sebagai moderator adalah Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Sebagai pembuka, Tri mengenalkan narasumber dengan menyampaikan curricullum vitae (CV) dari narasumber, Okky Prastyo Ajie.

Dalam pemaparannya, Okky Prastyo Ajie menyampaikan bahwa peran dan posisi Kejaksaan terkait dengan pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Hal tersebut karena adanya peraturan perundang-undangan yang mengikat dan mengatur tata kerja penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu, dan melakukan pendampingan. Penyelenggara jangan gegabah dalam mengambil keputusan. Ia mengingatkan untuk selalu melandaskan keputusan yang diambil pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Keteledoran dan kesalahan menjadi celah bagi pihak-pihak yang kalah untuk menggugat KPU”, kata Okky Prastyo Ajie, narasumber dari Kejari Trenggalek, mengingatkan.

Lebih lanjut, Okky menjelaskan tugas dan kewajiban jaksa untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis atau langsung kepada Sentra Gakkumdu. Di bidang pidana, jaksa melakukan penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang. Hasil putusan harus ditindaklanjuti dengan eksekusi. Setelah eksekusi, Kejaksaan melaporkan eksekusi yang telah dilaksanakan kepada KPU, Bawaslu, dan Sentra Gakkumdu.

Selain dalam penuntutan, Okky juga menjelaskan peran jaksa sebagai pengacara negara dan memberi bantuan hukum. Kejaksaan dapat menjadi pendampingan hukum melalui pemberian kuasa dari KPU dalam sidang sengketa Pemilu/Pemilihan. Sengketa Pemilu/Pemilihan membutuhkan waktu yang cukup lama dan menguras tenaga serta pikiran. Kecenderungan pihak teradu ketika diimpit permasalahan untuk melepas tanggung jawab yang sering disampaikan dalam persidangan. Hal tersebut tentunya dapat menjadi bumerang bagi penyelenggara Pemilu/Pemilihan karena tindakan melepas tanggung jawab dinilai sebagai menunjukkan bahwa penyelenggara tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Akibatnya, dapat menjadikan putusan hakim mengabulkan gugatan pemohon. Dalam kesempatan tersebut, Okky menjelaskan arah kebijakan kejaksaan dalam Pemilu yaitu mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, mengoptimalkan pemberian 534 Posko Pemilu Kejaksaan, berperan sebagai supporting Sentra Gakkumdu, menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023, dan melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) Pemilu Tahun 2034 serta melakukan penundaan proses penegakan hukum. Proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu/Pemilihan maka ditunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu/Pemilihan. Hal tersebut untuk menghindari proses hukum dijadikan komoditas politik.

Acara dilanjutkan sesi diskusi dipandu moderator, Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Terdapat pertanyaan tentang alur pengaduan dan tindak lanjut aduan di Sentra Gakkumdu. Menjawab pertanyaan tersebut, Okky mengatakan bahwa pelapor/pengaduan dapat melalui tulisan atau langsung kepada Bawaslu. Setelah dari Bawaslu, pengaduan diteruskan ke Gakkumdu berdasarkan telaah dari Bawaslu. Bawaslu sebagai leading sector Sentra Gakkumdu. Alat bukti berupa surat (tulis), rekaman suara asli yang direkam langsung oleh pelapor/pengadu, foto yang diambil langsung oleh pelapor/pengadu, video yang diambil langsung oleh pelapor/pengadu, dan keterangan saksi. Terkait bukti, Okky menegaskan bahwa harus bukti yang asli dan autentik. “Bukti tidak boleh berupa potongan, atau editan. Sentra Gakkumdu menjamin keamanan pelapor/pengadu, korban dan saksi. Hal tersebut untuk menjaga keselamatan dari pelapor/pengadu, korban dan saksi”, tegas Okky. Selain itu terdapat pertanyaan terkait penuntutan yang disebabkan karena kesalahan berjamaah, Okky menjelaskan bahwa kesalahan yang dilakukan secara berjamaah seperti kesengajaan tidak memberikan surat suara yang sesuai dengan hak pemilih berpotensi besar terjadi. Contohnya pada kesalahan yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Penghilangan hak pilih yang dibiarkan berlarut-larut juga termasuk dalam kesalahan berjamaah yang berujung pada pelanggaran pidana. Selain itu, Okky juga menjelaskan mengenai pelanggaran pidana yang meliputi politik uang, praktik penggelembungan suara, penghilangan hak pilih, penggunaan hak pilih oleh orang lain, pemalsuan dokumen, korupsi, dan penyalahgunaan jabatan. Terkait tindak pidana korupsi, Okky menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi berpotensi merugikan keuangan negara dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut, Okky menjelaskan kedudukan saksi dalam persidangan. Dalam persidangan, saksi harus memberikan keterangan dengan sejujurnya agar terjadi fakta persidangan sehingga hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya. “Hakim merupakan wakil Tuhan dalam memutuskan perkara, sehingga kesaksian dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan benar-benar autentik dan jujur”, jelas Okky narasumber kegiatan.

Sebagai penutup diskusi, Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan yang bertindak sebagai moderator meminta agar PPK senantiasa berhati-hati dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya dengan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Wro)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 75 Kali.