KPU Trenggalek Evaluasi Vermin Perbaikan Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan

Hari ini, Minggu, 28 Juli 2024, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan di Hall Hotel Hayam Wuruk tersebut dihadiri Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Kepala Bakesbangpol Trenggalek, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ketua dan Anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pukul 13.40 WIB.

Dalam sambutannya, Istatiin Nafiah menyampaikan kegiatan bertujuan mengevaluasi pelaksanaan tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilbup Trenggalek 2024. Dijelaskannya, tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut telah selesai dilaksanakan dan direkapitulasi di tingkat Kabupaten Trenggalek pada hari ini, Minggu, tanggal 28 Juli 2024 serta telah penyerahan Berita Acara kepada Bapaslon dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek.  Dari Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua bahwa jumlah dukungan Bapaslon Perseorangan Cahyo-Suripto yang memenuhi syarat sebanyak 147.579 dukungan yang tersebar di 12 kecamatan. Untuk itu, Bapaslon Perseorangan tersebut dapat mengikuti tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua. Istatiin mengingatkan para verifikator faktual untuk cermat, teliti dan hati-hati dalam melaksanakan verifikasi faktual perbaikan kedua. Hal tersebut karena hasil verifikasi faktual perbaikan kedua bersifat final artinya tidak ada lagi tahap perbaikan ketiga.

Lebih lanjut, Istatiin menyampaikan tahapan Coklit telah selesai pada tanggal 24 Juli 2024 dan telah dilakukan Pembubaran Pantarlih oleh PPS pada 25 Juli 2024. Ia menyampaikan  apresiasi kepada seluruh pihak atas pencapaian Kabupaten Trenggalek termasuk 10 besar KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur berhasil sinkronisasi data pemilih 100% tepat waktu. Terkait pembayaran honorarium, Istatiin menegaskan agar PPS segera mengajukan pembayaran atas honorarium Pantarlih disertai bukti dukung Keuangan dan Laporan Kegiatan.

Istatiin menyampaikan Kirab Maskot akan diselenggarakan di Kabupaten Trenggalek pada 1-4 Agustus 2024. Dijelaskannya, serah-terima Kirab Maskot Pilgub Jawa Timur dari KPU Kabupaten Ponorogo kepada KPU Kabupaten Trenggalek akan dilaksanakan pada Kamis, 1 Agustus 2024 bertempat di Lapangan Nglongsor, Tugu. Setelah itu akan dikirab menuju ke Kecamatan Suruh pada hari Jumat , 2 Agustus 2024. Kirab berlanjut menuju ke Kecamatan Munjungan pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024, dan terakhir di Kecamatan Pogalan pada hari Minggu, 4 Agustus 2024. Selanjutnya akan diserah-terimakan dari KPU Kabupaten Trenggalek kepada KPU Kabupaten Tulungagung pada hari Senin, 5 Agustus 2024. Ia menegaskan Komisioner, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, PPK  dan PPS beserta jajaran Sekretariatnya harus mendukung sukses terselenggaranya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 termasuk pelaksanaan Kirab Maskot Pilgub Jawa Timur serta PilgubTrenggalek Tahun 2024.

Acara dilanjutkan Sambutan Kepala Bakesbangpol Trenggalek, Widarsono. Dalam kesempatan tersebut, Widarsono menyampaikan Pemerintah Kabupaten Trenggalek siap mendukung suksesnya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 termasuk kegiatan Kirab Maskot Pilgub Jawa Timur serta Pilbup Trenggalek Tahun 2024. Widarsono menambahkan kirab maskot ini sangat menarik karena dibarengi pementasan seni budaya Trenggalek dan berbagai hiburan lainnya. Ia berharap KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek serta PPK dan PPS beserta Sekretariatnya mampu mengajak masyarakat untuk hadir menyaksikan Kirab Maskot Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Trenggalek pada tanggal 1-4 Agustus 2024. Hal tersebut agar tujuan acara tercapai. Widarsono juga berpesan kegiatan dipublikasikan melalui media sosial sehingga masyarakat luas dapat mengetahui kegiatan tersebut.  

Acara dilanjutkan pengarahan dan penyampaian materi evaluasi yang dipimpin oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ia memberikan kesempatan kepada Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi untuk menyampaikan pengarahan sebelum ia menyampaikan evaluasi verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilbup Trenggalek Tahun 2024. 

Pengarahan pertama disampaikan Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Tri menyampaikan hasil monitoring Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua dapat dinilai lancar dan baik, namun terdapat beberapa catatan yaitu gangguan pada aplikasi Silonkada di masa awal tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua yang menyebabkan munculnya kekhawatiran. Tri mengapresiasi kerja keras Tim Teknis, verifikator dan operator dalam melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kedua dengan memacu kinerjanya setelah server aplikasi Silonkada sudah dalam kondisi normal kembali. Lebih lanjut, Tri juga menjelaskan bahwa tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua berbarengan dengan tahapan Coklit Data Pemilih. Diakuinya, beban kerja tersebut sangat berat karena harus dapat diselesaikan dengan tepat. “Pada saat yang bersamaan, kita harus menyelesaikan dua tahapan sekaligus yaitu Coklit yang melibatkan 2.181 Pantarlih di 1.114 TPS dengan jumlah pemilih hampir mencapai 600.000 berbarengan dengan tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan Bapaslon perseorangan yang mencapai jumlah 156.099 orang dukungan. Beban berat tersebut mampu kita selesaikan dengan baik dan tepat”, kata Tri Andoko. Sebagaimana dalam formulir model A.Daftar Pemilih-KWK bahwa jumlah pemilih sebanyak 597.167 orang terdiri atas 297.961 orang laki-laki dan 299.206 orang perempuan tersebar di 1.114 TPS dan dicoklit oleh 2.181 orang Pantarlih.

Pengarahan kedua disampaikan Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pengarahannya, Mahbub menyampaikan informasi pada tanggal 1-3 Agustus 2024 merupakan tahapan Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPS, dan  tanggal 1-4 Agustus 2024 di Kabupaten Trenggalek diselenggarakan Kirab Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Untuk itu, ia menyarankan agar PPS melaksanakan Penetapan DPHP pada t2-3 Agustus 2024 dan berbagi waktu dengan pelaksanaan Kirab Maskot Pemilihan Serentak 2024. Lebih lanjut, terkait evaluasi pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan, Mahbub menyampaikan sempat muncul keraguan verifikator dalam menyatakan TMS atau MS berkas dukungan. Hal tersebut karena foto yang buram dan perbedaan antara pekerjaan di KTP dengan pekerjaan yang sebenarnya pada beberapa orang pendukung. Mahbub mencontohkan adanya pendukung yang di KTP memiliki pekerjaan sebagai PNS namun secara faktanya orang tersebut sudah purna tugas namun data kependudukannya masih PNS. Demikian pula pada pendukung yang diketahui sebagai penyelenggara padahal dalam KTP-nya tercatat pekerjaan swasta atau pelajar/mahasiswa. Hal tersebut sempat menjadikan keraguan, namun Tim Teknis melakukan supervisi dengan menyampaikan verifikasi administrasi berbasis pada kesesuaian antara elemen data pada surat dukungan dengan elemen data pada KTP elektronik. Pemeriksaan kesesuaian dengan realitasnya akan dilakukan pada tahapan verifikasi faktual. Metode yang digunakan dalam verifikasi administrasi berbeda dengan metode yang digunakan dalam verifikasi faktual. Metode Verifikasi Faktual menggunakan metode sensus dengan mendatangi satu-persatu pendukung Bapaslon Perseorangan untuk dilakukan pengecekan kesesuaian dan kebenaran dukungan antara yang ada dalam lembar dukungan dengan faktanya.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilbup Trenggalek Tahun 2024 oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ali Sadad menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua dan Persiapan Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024. Dijelaskannya, verifikator faktual membawa lembar kerja verifikasi faktual yang pada saat datang menemui pendukung diisi sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh pendukung dan kondisi senyatanya (faktual). “Verifikator wajib mengisi Lembar Kerja Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua sesuai dengan jawaban dari pendukung serta memfoto dan video sebagai bukti dukung. Metode Verifikasi Faktual berbeda dengan metode verifikasi administrasi. Untuk verifikasi administrasi yang diverifikasi itu kesesuaian antara Surat Dukungan dengan KTP sedangkan pada Verifikasi Faktual kesesuaian antara elemen data pada surat dukungan, KTP dan dengan kondisi senyatanya”, jelas Ali Sadad. Lebih lanjut, Kang Sadad, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua telah berakhir dan telah dilakukan Rekapitulasi hari ini, Minggu, 28 Juli 2024, serta dilaksanakan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilbup Trenggalek Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Trenggalek kepada Bapaslon dan Bawaslu hari ini, Minggu tanggal 28 Juli 2024 pukul 10.00-11.00 WIB. Terdapat catatan yaitu (1) gangguan pada Silonkada di awal masa verifikasi administrasi perbaikan kedua namun pada hari ketiga sampai dengan berakhirnya masa verifikasi administrasi perbaikan kedua server Silonkada lancar, (2) kurangnya perangkat komputer untuk verifikator administrasi perbaikan kedua namun dapat diatasi dengan menggunakan laptop/komputer milik verifikator, (3) keraguan verifikator dalam menentukan hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua karena foto  KTP yang buram dan perbedaan antara pekerjaan pada KTP dengan kondisi senyatanya. Terkait hal tersebut, Tim Teknis dan Verifikator mengambil langkah strategis sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024. Kecamatan terbanyak jumlah dukungan perbaikan kedua adalah kecamatan Watulimo, diakuinya sempat keteteran menyelesaikan tugas berat tersebut. Namun, support penuh dari Tim Teknis dan verifikator mampu menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilbup Trenggalek Tahun 2024.

Acara dilanjutkan dengan pengarahan dan penyampaian hasil evaluasi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosdiklih-Parmas dan SDM  Ada beberapa hal yang menjadi evaluasi dari perspektif SDM terkait pelaksanaan vermin yaitu (1) kurangnya pemahaman verifikator terhadap tata cara verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan, (2) keterbatasan tenaga dan waktu, dan (3) kurangnya piranti komputer dan tidak tersedianya jaringan internet yang memadai. Terkait hal tersebut telah diambil solusi untuk mengoptimalkan sumber daya dan pendampingan oleh PPK dan KPU Kabupaten Trenggalek terhadap verifikator saat melakukan verifikasi administrasi. Lebih lanjut, Kang Nuha meminta agar PPK dan PPS menyosialisasikan acara Kirab Maskot yang akan dilaksanakan di Kabupaten Trenggalek pada tanggal 1-4 Agustus 2024 dan PPK serta PPS wajib mengikuti Kirab Maskot sesuai jadwal. Acara ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan foto bersama. Acara berakhir pukul 16.30.(Wro)

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 459 Kali.