
KPU Trenggalek : Cahyo-Suripto Serahkan Dukungan Calon Perseorangan Pilbup Trenggalek 2024
Hari ini, Minggu, tanggal 12 Mei 2024, pukul 22.45 WIB Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek kedatangan bakal pasangan calon H. Cahyo Handriadi, S.Si, dan Dr. Suripto, S.Ag, M.PdI. Kedatangan bakal pasangan calon tersebut untuk menyerahkan bukti dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan tersebut juga dihadiri dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek.
Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menjelaskan bahwa hari ini merupakan hari terakhir penyerahan dokumen bukti dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yaitu hari Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya penjelasan secara teknis disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam penjelasannya, Istatiin menyampaikan bahwa seluruh berkas persyaratan dari bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 harus diunggah melalui aplikasi SILON dan bakal pasangan calon menyerahkan bukti penyerahannya melalui SILON yang sudah diprint kepada KPU Kabupaten Trenggalek. KPU Kabupaten memeriksa kelengkapan dokumen yang diunggah dalam SILON dan printout bukti pengiriman melalui unggah SILON. Syarat minimal dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari jalur perseorangan sebanyak 44.075 orang dukungan yang dibuktikan dengan KTP dan Surat Pernyataan Dukungan dengan persebaran pendukung lebih dari 50% kecamatan. Untuk Kabupaten Trenggalek terdapat 14 kecamatan sehingga syarat minimal persebaran di 8 (delapan) kecamatan.
Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cahyo-Suripto maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari jalur perseorangan dengan menyerahkan semua persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Istatiin menjelaskan bahwa apabila dari hasil pemeriksaan dan verifikasi administrasi berkas dukungan didapatkan hasil kurang lengkap maka berkas dikembalikan kepada bakal pasangan calon untuk diperbaiki. Namun apabila berkas tersebut sudah lengkap dan memenuhi syarat maka dilakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran dukungan tersebut. Setelah dilakukan verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual, dan apabila dari verifikasi faktual dinyatakan memenuhi syarat maka bakal pasangan calon tersebut akan ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.
Dari hasil pemeriksaan berkas persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 didapatkan hasil bahwa berkas dukungan persyaratan bakal pasangan calon tersebut lengkap dan diterima serta dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi selanjutnya. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 114/PL.02.2-BA/3503/2024 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.(Wro)