KPU TRENGGALEK BEKALI PPK DENGAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU

Integritas penyelenggara pemilu sangat penting untuk dijaga oleh penyelenggara pemilu, termasuk untuk panitia ad hoc tingkat kecamatan. Hal ini agar panitia penyelenggara tidak berpihak pada salah satu calon, netral, profesional, dan tidak melanggar kode etik pemilu sebagaimana diatur oleh Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang kode etik.

Karena itulah dalam bimbingan teknis tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2018 hari ini (Senin, 18/12/2017), KPU Trenggalek juga memberikan materi tentang Kode Etik penyelenggara pemilu. Materi disampaikan oleh Patna Sunu, Divisi Hukum KPU Kabupaten Trenggalek pada sesi ketiga setelah istirahat makan siang dan sembahyang.

Dalam sesi ini, Patna Sunu  memaparkan poin-poin tentang apa yang secara etik boleh dan tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Paparan tersebut tertuang dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sunu mengatakan bahwa prinsip kehati-hatian harus dijaga.

Dalam Peraturan DKPP dikatakan bahwa penyelenggara pemilu tifak boleh  mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. Selain itu, tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu. Penyelenggara diharapkan tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain. Juga tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu.

Selain itu juga pola komunikasi di era sekarang yang sering dilakukan lewat media sosial. “Komentar-komentar dan postingan kita di medsos, dilihat oleh msayarakat, makanya harus hati-hati”, paparnya. Apalagi, menurut Sunu, pernyataan kita di medsos bisa discreenshot yang bisa dijadikan bukti jika merupakan pernyataan yang dianggap melanggar kode etik. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 30 Kali.