KPU TRENGGALEK ANGKAT LAGI PANITIA AD HOC UNTUK PENGHITUNGAN SUARA ULANG

Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kabupaten Trenggalek akan dilaksanakan pada besok hari Senin tanggal 12 Agustus 2019. Salah satu hal yang dilakukan  KPU Kabupaten Trenggalek adalah megangkat kembali panitia ad hoc, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Menurut Nurani, komisioner yang bertanggungjawab menangani Sumber Daya Manusia di KPU Kabupaten Trenggalek, ketentuan tentang panitia adhoc penghitungan suara ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 khusunya pada Pasal 86. Di antaranya ditegaskan bahwa KPU mengangkat kembali atau menyeleksi panitia ad hoc untuk KPPS dan PPK. “Juga sudah ada Keputusan KPU Nomor  1261 tentang  tahapan, program, dan jadwal penghitungan surat suara ulang pasca putusan mahkamah konstitusi di kabupaten trenggalek dan kota surabaya pada pemilihan umum tahun 2019 yang harus kita pedomani.

Nurani mengatakan bahwa sejak muncul putusan MK bahwa KPU Trenggalek akan melakukan penghitungan surat suara ulang, ia langsung melakukan kontak terhadap panitia ad hoc di kecamatan Trenggalek (PPK). Dan langsung memerintahkan agar panitia di TPS yang akan melakukan penghitungan suara ulang segera dikordinasi. Ada empat (4) TPS yang harus dihubungi, yaitu   TPS 4, TPS, 12, dan TPS 20 Kelurahan Surandakan dan TPS 12 Kelurahan Sumbergedong.

Dari semua anggota KPPS, ternyata awalnya ada dua orang anggota TPS yang menyatakan bahwa keduanya tidak akan bisa hadir karena dinas, salah satunya anggota KPPS 12 Kelurahan Surandakan atas nama Rifa. Tetapi setelah KPU Kabupaten Trenggalek menyatakan siap untuk memberikan surat permohonan ijin untuk tidak kerja dan melaksanakan penghitungan surat suara ulang, akhirnya keduanya menyatakan kesediaannya.

Maka, pada hari Minggu pagi tanggal 11 Agustus 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, semua panitia ad hoc tingkat KPPS dan PPK yang akan menjadi pelaksana penghitungan suara ulang dilantik. Ketua KPU kabupaten Trenggalek melantik dan memandu pengambilan sumpah para anggota PPK dan ketua KPPS.   [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 28 Kali.