KPU TRENGGALEK AKAN MELAKUKAN RESTRUKTURISASI DIVISI

KPU RI di bawah kepemimpinan ketua baru mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan ini  terkait  struktur kerja divisi-divisi KPU,  KPU Propinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Melalui  Surat Edaran Nomor 420/KPU/VIII/2016, KPU RI menginstruksikan pada KPU KIP Aceh dan KPU/KIP Propinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan  penyelerasan divisi dengan cara melakukan perubahan dan pembagian tugas divisi yang sebelumnya empat menjadi lima divisi.

Adapun perubahan dan pembagian tugas divisi KPU KIP Aceh dan KPU/KIP Propinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: a) Divisi Umum, keuangan dan logistik;  b) Divisi tekis; c) Divisi perencanaan dan data; d) Divisi hukum; e) Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat.

Divisi Umum, keuangan dan logistik terkait dengan tugas administrasi perkantoran, kearsipan, protokol dan persidangan, pengelolaan dan pelaporan barang milik negara, kerumahtanggan kantor, keamanan,  pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan, logistik, pengadaan barang dan jasa;

Divisi tekis bertugas untuk kegiatan penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi, pencalonan, pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara serta penetapan hasil pemilu, pergantian antar waktu anggota DPRD dan DPD;

Divisi perencanaan dan data bertanggung jawab dalam kegiatan penyusunan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilihan, pengelolaan jaringan IT, scan hasil pemilu, pelaporan dan evaluasi tahapan pemilu;

Divisi hukum mempunyai tugas terkait dengan kebijakan pembuatan rancangan keputusan, verifikasi partai politik, verivikasi DPD, pelaporan dana kampanye, telaah hukum, advokasi hukum, sengketa pemilu, dokumentasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal;

Sedangkan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas terkait dengan kegiatan administrasi dan rekrutmen kepegawaian, rekruitmen dan PAW anggota KPU dan badan adhoc, diklat pengembangan SDM, pengembangan budaya kerja organisasi, penegakan disiplin organisasi, kampanye, sosialisasi, publikasi, dan kehumasan, partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Dengan demikian, kebijakan itu tentunya akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya, termasuk di KPU kabupaten Trenggalek. Berikutnya, perbedaannya adalah dalam hal ketua KPU yang juga merangkap sebagai pemegang divisi—sebelumnya hanya sebagai ketua saja.

Menyikapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto mengatakan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek siap untuk melakukan restruturisasi divisi-divisinya dan menyelaraskan pembagian tugas sesuai dengan edaran tersebut. Tapi ia masih akan berkoordinasi dengan KPU Propinsi Jawa Timur untuk memutuskan perubahan dan pembagian divisi sebagaimana dimaksud.

“Tentunya ini nanti akan diputuskan di sidang Pleno, tapi kami akan konsultasikan dulu pada pihak Propinsi biar lebih terkordinir”, kata Suripto. Ia menambahkan bahwa masih ada waktu hingga tanggal 15 Agustus untuk melakukan sidang pleno dalam memutuskan penamaan dan pembagian divisi tersebut. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 33 Kali.