KPU TRENGGALEK AKAN LAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL PARPOL PESERTA PEMILU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek akan melakukan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2019, dengan jadwal mulai 15 Desember 2017 hingga tanggal 4 Januari 2018. Verifikasi faktual hanya akan dilakukan untuk partai baru. Sementara untuk partai politik yang tergolong lama, tidak akan mengikuti tahapan verifikasi faktual, hingga keluar hasil sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Dikatakan Suripto, Ketua  KPU Kabupaten Trenggalek, bahwa KPU RI telah menetapkan bahwa ada  12  partai yang dinyatakan lanjut ke tahap verifikasi faktual adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, dan Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Untuk partai lama (10 partai), Verifikasi faktual hanya akan untuk di daerah otonomi baru (DOB), yaitu di Kalimantan Utara (Kaltara), serta 17 kabupaten/kota. Sementara itu, untuk  dua partai baru yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Verifikasi faktualnya akan dilakukan di seluruh wilayah termasuk daerah otonomi baru tersebut.

12 parpol itu dari 14 parpol kloter pertama yang masuk tahap penelitian administrasi.
Adapun sembilan parpol kloter kedua adalah parpol yang belakangan dinyatakan berhak melanjutkan proses pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu setelah adanya putusan sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Sembilan partai ini belum diverifikasi. “Di antaranya, yang ada di Trenggalek yang masuk kloter kedua ini adalah PBB dan PKPI”, kata Suripto. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 28 Kali.