KPU KABUPATEN TRENGGALEK LAUNCHING e-PPID

Komitmen KPU Trenggalek untuk mewujudkan transparansi sebagai penyelenggara pemilu dibuktikan dengan dibentuknya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sejak tahun 2015 yang lalu. Dalam upaya untuk memberikan kemudahan akses publik terhadap ketersediaan layanan informasi dan dokumentasi, prinsip-prinsip keterbukaann yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik senantiasa terus dilakukan perbaikan. Terhitung sejak awal tahun 2016 ini badan publik yang berkantor di Jl.Trenggalek-Ponorogo Km.03 ini mengembangkan E-PPID, yaitu pelayanan informasi dan dokumantasi berbasis online yang hasilnya dilaunching pada hari ini Selasa (18/10/2016).

Acara yang dimulai pukul 09.30 dan diakhiri pada pukul 11.30 ini dihadiri oleh pimpinan parpol tingkat Kabupaten, Kadishub Info dan Kabag Humas protokoler Pemkab Trenggalek, Kasat Intelkam Polres Trenggalek, Pasi Intel Kodim 0806 Trenggalek, media masa dan elektronik serta BPS Kabupaten Trenggalek.  Rangkaian acara dimulai dengan menyanyikal lagu Indonesia Raya, sambutan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek sekaligus melaunching e-PPID, diteruskan pemaparan menu-menu layanan e-PPID dan tata cara mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi melalui aplikasi e-PPID.
Menurut sekretaris KPU kabupaten Trenggalek Wiratno, acara launching tersebut sudah direncanakan sejak tiga bulan yang lalu. Tetapi karena padatnya agenda kinerja komisioner dalam menyelesaikan tugas-tugas harian, mingguan dan bulanan yang harus diselesaiakan sejak diberlakukannya reformasi birokrasi di internal KPU, maka agaenda penting tersebut baru dapat diselenggarakan hari ini. Melalui acara ini kami bermaksud ingin menyampaikan kepada publik bahwa selaku badan publik yang bertugas menyelenggarakan pemilu, telah menyediakan diri untuk open informasi dan dokumentasi yang telah dihasilkannya. Semoga ini juga bisa diikuti oleh badan-badan publik lainnya, khususnya di Kabupaten Trenggalek. Karena kami sangat merasakan sekali dampak dari tersumbatnya arus keterbukaan ketika kami membutuhkan informasi dan dokumentasi publik yang seharusnya diberikan akses kepada publik. Sehingga kami mengalami kendala birokrasi yang berbelit-belit, jauh dari semangat demokrasi yang prinsip dasarnya adalah adanya transparansi, kata Ratno.
Sementara itu pada waktu memberikan sambutannya, Suripto Ketua KPU Trenggalek menegaskan bahwa e-PPID KPU Kabupaten Trenggalek dibangun dengan menggunakan SDM dari internal dan tidak menggunakan biaya sama sekali. Kami beserta seluruh jajaran keluarga besar KPU Trenggalek berkomitmen untuk memberikan layanan informasi kepada publik semudah dan semurah mungkin agar publik tidak mengalami hambatan ketika membutuhkan informasi dan dokumentasi yang kami hasilkan. Menurut pria paruh baya bapak dari dua anak ini  setiap lembaga publik wajib menyediakan informasi publik yang terdiri dari informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat, tutur Ripto.  
Lebih lanjut Ripto sambil menunjukkan conten-content e-PPID menguraikan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek sebagai salah satu lembaga publik siap memberikan kesempatan kepada siapapun baik perorangan maupun lembaga untuk dapat mengakses informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan cukup dengan mengunjungi portal kami pada www.kpu-trenggalekkab.go.id.  Aplikasi website yang dibangun berbasis CMS (Content Managemen System) ini menyediakan 8 layanan menu navigasi utama yaitu: Home, Profil, Regulasi, Info pilkada,  Opini, Galeri, E-PPID dan Kontak. Dari layanan menu-menu navigasi tersebut didalamnya juga masih terbagi dalam sub-sub menu yang apabila dibuka terdapat informasi-informasi penting yang selalu di up date. Disamping itu disebelah kiri masih menyediakan layanan menu link terkait, menu layanan berbasis aplikasi online KPU (SIPP KPU, SILOG KPU, SIMPAW KPU,  SITAP KPU, WARUNG SILON), Pilkada 2015, Data Publik, dan Vidio terbaru. Ayo, kita gunakan hak atas informasi publik, untuk membangun transparansi dalam mengelola pemilu yang lebih baik, pungkas Ripto.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 32 Kali.