
KONSOLIDASI INTERNAL SEKRETARIAT KPU KABUPATEN TRENGGALEK
TRENGGALEK - Rabu , 16 Maret 2022 . Sub Bagian Hukum dan SDM melaksanakan kegiatan konsolidasi internal di Lingkungan Sekretariat KPU kabupaten Trenggalek . Kegitatan ini dihadiri oleh seluruh Jajaran Anggota KPU Kabupaten Trenggalek , Sekretaris , Seluruh staf ASN dan PPNPN Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek. kegiatan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi Struktur Organisasi Tata Kerja sesuai Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 1153/SDM.01/01/2021 Tentang Peta Jabatan di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum , Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi , Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota dimana dalam SK tersebut terjadi perubahan yaitu di Sub Bagian Hukum . sebelum diberlakukan SK 1153 tahun 2021 ini Sub Bagian Hukum hanya membidangi bidang Hukum akan tetapi dengan berlakunya SK tersebut maka Sub Bagian Hukum mendapat tugas tambahan untuk membidangi tentang Sumber Daya Manusia . Sekaligus dalam kegiatan ini menyambut Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaran dan Partisipasi Masyarakat yang baru dilantik yaitu Nanang Eko Prasetyo. Koonsolidadi ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kab. Trenggalek , Gembong derita hadi dan Sekretaris Wiratno.
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam pembukaannya menyampaikan bahwa, “Kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan mengingat kesolidan internal KPU merupakan salah satu faktor yang penting dalam mendukung kelancaran persiapan dan pelaksanaan Tahapan Pemilu serentak yang akan datang. Apabila dari internal itu tidak solid maka akan mengalamai kesulitan dalam hal koordinasi dan bekerja sama antar Sub Bagian maupun antar pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya” , Hal senada juga diutarakan oleh Sekretaris KPU Kab.Trenggalek , Wiratno .”Dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa penataan organisasi dan pegawai ini dilakukan sesuaidengan peraturan yang berlaku dalam hal ini SK Sekretaris Jenderal KPU Ri Nomor 1153/SDM.01/01/2021 dalam diktum ketiga menyatakan bahwa Peta Jabatan seluruh Unit kerja harus segera disusun dan dimutakhirkan setelah peraturan ini mulai berlaku”. Kemudian kegiatan ditutup dengan perkenalan dari Kepala Sub Bgaian Teknis Pemyelenggaraan dan Partisipasi Masyarakat untuk mempernalkan diri kepada suruh Jajaran Anggota dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum kabupaten Trenggalek.[Icshan]