
Ketua KPU Trenggalek: Sortir dan Lipat Surat Suara Dimulai
Hari ini Minggu, 7 Januari 2024, sejumlah orang yang menjadi petugas sortir dan lipat surat suara KPU Kabupaten Trenggalek berkumpul di Gudang Logistik KPU Kabupaten Trenggalek. Mereka mulai melaksanakan kegiatan sortir dan lipat surat suara Pemilu Tahun 2024 yang dimulai hari Minggu, 7 Januari 2024 sampai 10 hari ke depan. Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menjelaskan bahwa kegiatan sortir dan lipat surat suara dilakukan setelah surat suara diterima oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Dijelaskannya, bahwa surat suara untuk Pemilu Calon Anggota DPD datang hari Sabtu, tanggal 6 Januari 2024, dan DPRD Kabupaten Trenggalek sudah datang sejak hari Jumat, 5 Januari 2024. Surat suara tersebut selanjutnya disortir dan dilipat lalu dihitung. KPU Kabupaten Trenggalek harus segera melaporkan jumlah surat suara yang rusak dan yang baik kepada KPU Provinsi Jawa Timur sehingga kekurangan surat suara dapat segera dipenuhi. Lebih lanjut, Gembong menjelaskan bahwa petugas sortir dan lipat surat suara melibatkan pihak internal dan eksternal KPU Kabupaten Trenggalek sehingga diharapkan pekerjaan sortir dan lipat dapat selesai dengan tepat jumlah, dan waktu.
Pengarahan petugas tentang tata tertib, tata cara dan mekanisme sortir dan lipat suara disampaikan oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam pengarahannya, Nanang juga berpesan agar petugas sortir cermat, teliti dan hati-hati dalam melakukan sortir, lipat, dan menghitung jumlah surat suara yang baik dan rusak sehingga tidak terjadi kesalahan yang fatal. Nanang menekankan pentingnya kejujuran dan ketelitian. Selanjutnya proses sortir dan lipat surat suara tersebut dikoordinatori Akhmad Rudy Bastari, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik serta mendapat pengawasan langsung dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan pengamanan dari Polres Trenggalek.(Wro)