
KETUA KPU TRENGGALEK MENGHADIRI SOSIALISASI ‘TAX AMNESTY’
Hari ini, Selasa (27/09/2016) Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menghadiri acara sosialisasi tentang “Pengampunan Pajak” atau “Tax Amnesty” yang bertempat di Hall Hotel Bukit Ja'az Permai Kabupaten Trenggalek. Acara ini diadakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung, dimulai pada pukul 09.00 dan selesai sekitar pukul 11.30.
Sebagaimana sampaikan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto, sepulang dari acara tersebut, acara dibuka oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek Samsul Anam dalam posisi mewakili Bupati Trenggalek yang tidak bisa hadir karena sedang ada acara dinas bersama Wakil Bupati ke Jakarta. Sambutan lain juga diberikan oleh Kanwil Ditjen Pajak Wilayah III Jawa Timur. Sedangkan pemateri dalam acara sosialisasi “Tax Amnesty” ini adalah dari KPP Pratama Tulungagung.
Para peserta yang diundang dalam acara ini adalah anggota forum pimpinan daerah, antara lain Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0806, Ketua Pengadilan Negeri (PN); para kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di Kabupaten Trenggalek, para Camat, kepala instansi vertikal, kepala bank yang ada di Kabupaten Trenggalek.
Mengawali penyampaian materinya, nara sumber dari KPP Pratama menegaskan bahwa diberlakukannya “tax amnesty” atau “pengampunan pajak” dilatarbelakangi oleh situasi lesunya perekonomian dunia yang berdampak pada berbagai negara, seperti terjadinya defisit anggaran di Indonesia. Kondisi itu membuat pemerintah menerapkan kebijakan tersebut yang diperkuat dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) oleh Presiden RI tanggal 1 Juli 2016. Tujuannya adalah menyusun “tax base” (data base perpajakan), repatriasi, dan deklarasi kekayaan bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak menjalankan kewajibannya.
Pengertian amnesti pajak sendiri adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Amnesti Pajak terbuka bagi seluruh masyarakat, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi, termasuk wajib pajak yang tergolong dalam UMKM dengan tarif yang sangat rendah. Program ini didukung oleh semua unsur penegak hukum.
Program ini hanya berlaku sampai dengan 31 Maret 2017 dan tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang. Untuk tahap pertama, kebijakan ini di antaranya adalah memberikan batas hingga 30 September mereka yang membayarkan pajak dari kekayaannya sebesar 2%.
Dari kegiatan penyuluhan ini dapat diperoleh informasi bahwa tarjet pemasukan yang diperoleh dari “tax amnesty” adalah 165 triliun. Sudah ada capaian dari kebijakan ini. Misalnya, untuk Jawa Timur saja, hingga hari ini jumlah pajak dari pembayaran pajak lewat kebijakan “tax amnesti” saja sudah mencapai 983 Miliar. [Hupmas]